Rukun pada masalah Luqatah

Orang yang mengambil.


Jika yang mengambil barang tersebut adalah orang yang tidak adil, hakim berhak menyerahkan barang temuan tersebut kepada orang yang adil dan ahli. Jika yang mengambil anak kecil, maka hendaknya diurus oleh walinya.


Bukti Barang Temuan.


Paling tidak ada empat kategorisasi barang temuan : 


Barang yang dapat disimpan lama seperti emas dan perak, hendaknya disimpan di tempat yang sesuai dengan keadaan barang itu.


Baca juga :

Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti itu boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan pemilik barang, atau uangnya disimpan jika kelak bertemu dengan pemiliknya.


Barang yang dapat tahan lama dengan usaha seperti susu dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya.Suatu yang membutuhkan nafkah, yaitu binatang atau manusia umpamanya anak kecil. 


Sedangkan binatang ada dua macam :


Pertama : binatang yang kuat dan dapat menjaga dirinya terhadap binatang yang buas seperti unta, kerbau, atau kuda lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil.


Kedua : binatang lemah yang tidak sanggup menjaga dirinya lalu melakukan salah satu dari 3 cara yaitu 1) disembelih lalu dimakan dengan syarat sanggup mengganti barangnya jika bertemu dengan pemiliknya. 2) Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikan kepada pemiliknya. 3) Dipelihara dan diberi makanan dengan maksud menolong semata.



 

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72388 24579 74596

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk