Tawashul dan dasar hukumnya
Tawassul adalah berdoa kepada Allah melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah.
أَلْوَسِيْلَةُ وَهِيَ مَا يُتَقَرَّبُ اِلَى الشَّيْئِ وَتَوَسَّلَ اِلَى رَبِّهِ بِوَسِيْلَةِ تَقَرُّبٍ اِلَيْهِ بِعَمَلِهِ
Artinya: “Wasilah adalah sesuatau yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada sesuatu yang lain. seseorang bertawassul kepada Tuhannya melalui wasilah (media) Taqorrub dengan amal ibadahnya.” (Kamus Al Misbah Al Munir)
اَلتَّوَسُّلُ بِأَحْبَابِ اللهِ هُوَ جَعَلَهُمْ وَاسِطَةً إِلَى اللهِ تَعَالَى فِى قَضَاءِ الْحَوَائِجِ لِمَا ثَبَتَ لَهُمْ عِنْدَهُ تَعَالَى مِنَ الْقَدْرِ وَالْجَاهِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهُمْ عَبِيْدٌ وَمَخْلُوْقُوْنَ وَلَكِنَّ اللهَ جَعَلَهُمْ مَظَاهِرُ لِكُلِّ خَيْرٍ وَبَرَكَةٍ وَمَفَاتِيْحُ لِكُلِّ رَحْمَةٍ
Artinya: “Tawassul adalah memohon kepada Allah swt melalui perantara orang-orang yang dicintai-Nya, seperti para Nabi dan Wali. Dikarenakan mereka adalah orang-orang yang telah diridhoi dan telah diberi derajat yang tinggi di sisi Allah swt.”
(al-Ajwibah al-Ghaliyah fi Aqidah al-Firqoh an-Najiyah dalam Fiqh Tradisionalis)
Landasan tawassul adalah firman Allah swt berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِتَّقُوْا اللهَ وَاْبتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِي سَبِيْلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah swt dan carilah jalan (tawassul) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah : 35)
Pengertian ayat “وَابْتَغُوْا اِلَيْهِ اْلوَسِيْلَة” ialah mendekatkan kepada Allah dengan mentaatiNya dan melakukan sesuatau yang di ridloi olehNya. (Tafsir Ibnu Katsir)

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan