Jenis jenis Makruh
Sahabat SantriLampung Rohimakumullah; Makruh adalah perkara dalam hukum Islam yang sebaiknya dicegah atau dijauhi. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa makruh terbagi menjadi dua bentuk, yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim. Adapun penjelasannya sebagai berikut.
Makruh tanzih
Makruh tanzih adalah tuntutan syara’ untauk meninggalkan suatu perbuatan lebih baik dari pada mengerjakannya. Tututan syara’ tersebut tidak pasti. Makruh tanzih dalam istilah hanafiayah sama dengan pengertian yang terdapat dilingkungan para jumhur ulama, seperti memakan daging kuda makruh tanzih.
Makruh tahrim
Makruh tahrim adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang, namun dalil yang melarangnya termasuk dalil znnni, bukan dalil qat’i . dengan kata lain apabila yang melarangnya itu dalil qat’i disebut haram. Apabila yang melarangnya dalilzanni, disebut makruh tahrim. Contoh makruh tahrim adalah laranga memakai pakaian sutra dan perhiasan emas bagi kaum lelaki
Demikian Artikel mengenai Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh ), semoga bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan