Jenis jenis Makruh



Sahabat SantriLampung Rohimakumullah; Makruh adalah perkara dalam hukum Islam yang sebaiknya dicegah atau dijauhi. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa makruh terbagi menjadi dua bentuk, yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim. Adapun penjelasannya sebagai berikut.




Makruh tanzih


Makruh tanzih adalah tuntutan syara’ untauk meninggalkan suatu perbuatan lebih baik dari pada mengerjakannya. Tututan syara’  tersebut tidak pasti. Makruh tanzih dalam istilah hanafiayah sama dengan pengertian yang terdapat dilingkungan para jumhur ulama, seperti memakan daging kuda makruh tanzih.



Baca juga :


Makruh tahrim


Makruh tahrim adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang, namun dalil yang melarangnya termasuk dalil znnni, bukan dalil qat’i . dengan kata lain apabila yang melarangnya itu dalil qat’i disebut haram. Apabila yang melarangnya dalilzanni, disebut makruh tahrim. Contoh makruh tahrim adalah laranga memakai pakaian sutra dan perhiasan emas bagi kaum lelaki




Demikian Artikel mengenai Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh ), semoga bermanfaat.



 

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72063 24393 74271

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk