Jenis jenis Makruh



Sahabat SantriLampung Rohimakumullah; Makruh adalah perkara dalam hukum Islam yang sebaiknya dicegah atau dijauhi. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa makruh terbagi menjadi dua bentuk, yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim. Adapun penjelasannya sebagai berikut.




Makruh tanzih


Makruh tanzih adalah tuntutan syara’ untauk meninggalkan suatu perbuatan lebih baik dari pada mengerjakannya. Tututan syara’  tersebut tidak pasti. Makruh tanzih dalam istilah hanafiayah sama dengan pengertian yang terdapat dilingkungan para jumhur ulama, seperti memakan daging kuda makruh tanzih.




Makruh tahrim


Makruh tahrim adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang, namun dalil yang melarangnya termasuk dalil znnni, bukan dalil qat’i . dengan kata lain apabila yang melarangnya itu dalil qat’i disebut haram. Apabila yang melarangnya dalilzanni, disebut makruh tahrim. Contoh makruh tahrim adalah laranga memakai pakaian sutra dan perhiasan emas bagi kaum lelaki




Demikian Artikel mengenai Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh ), semoga bermanfaat.



 

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk