Sandaran Ijma sebagai sumber hukum
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, Ijma' merupakan salah satu sumber hukum Islam dari lima sumber hukum Islam yang ada dan kepada sumber hukum Islam yang lain ijmak harus bersandar untuk menjadi dalil yang kuat. Karena ijmak ini bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri seperti Al Qur'an atau hadits, oleh karenanya ia memerlukan sandaran untuk berdiri menjadi suatu hukum. Berikut tiga macam yang menjadi sandaran ijmak :
(1). Al-qur’an yang merupakan dalil qath’i seluruh ahli ijtihad dalam memutuskan sesuatu perkara untuk memperoleh persepakatan selalu disandarkan kepada dail qath’i yaitu qur’an.
(2). Al-hadits. Karena hadis ini bertingkat-tingkat keadaannya maka ijma biasanya terjadi dalam hadis ahad,dan sandaran hadis ahad ini bersipat dhany.
(3). Qiyas. Kalau yang menjadi sandaran itu bukan al-qur’an atau al-hadis maka ijma disandarkan kepada qiyas.yaitu menetapkan sesuatu perbuatan berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan jalan mempersamakan.
Itulah 3 sandaran ijmak yang harus dipenuhi ketika akan menerbitkan suatu dalil atau hukum kontemporer dalam Islam.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan