Sandaran Ijma sebagai sumber hukum

Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, Ijma' merupakan salah satu sumber hukum Islam dari lima sumber hukum Islam yang ada dan kepada sumber hukum Islam yang lain ijmak harus bersandar untuk menjadi dalil yang kuat. Karena ijmak ini bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri seperti Al Qur'an atau hadits, oleh karenanya ia memerlukan sandaran untuk berdiri menjadi suatu hukum. Berikut tiga macam yang menjadi sandaran ijmak :

(1).  Al-qur’an yang merupakan dalil qath’i seluruh ahli ijtihad dalam memutuskan sesuatu perkara untuk memperoleh persepakatan selalu disandarkan kepada dail qath’i  yaitu qur’an.

(2).  Al-hadits. Karena hadis ini bertingkat-tingkat keadaannya maka ijma biasanya terjadi dalam hadis ahad,dan  sandaran hadis ahad ini bersipat dhany.

(3).  Qiyas. Kalau yang menjadi sandaran itu bukan al-qur’an atau al-hadis maka ijma disandarkan kepada qiyas.yaitu menetapkan sesuatu perbuatan berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan jalan mempersamakan.

Itulah 3 sandaran ijmak yang harus dipenuhi ketika akan menerbitkan suatu dalil atau hukum kontemporer dalam Islam.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk