Tujuan Ushul Fiqih
Sahabat pembaca SantriLampung yang budiman; Ushul Fiqh adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang berbagai kaidah dan pembahasan terhadap dalil-dalil syara' yang bersumber dari (Al Qur'an dan As Sunnah) secara detil dan terperinci.
Ushul fiqh ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam ilmu syariat, karena hukum syar’i sebagiannya hanya mengatur permasalahan hal pokok-pokoknya dan tidak secara mendetail. Maka tujuan ushul fiqih ini adalah untuk memecahkan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nash atau hukumnya yang jelas dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam al-quran atau sunnah nabi saw.
Jika seorang hendak berijtihad ,maka ushul fiqh mutlak harus dikatahui sebab ushul fiqh merupakan alat atau keahlian untuk melakukan istimbath hukum dan ushul fiqh ini merupakan ilmu sistem hukum silam dalam menetapkan.
Jadi tujuannya adalah dapat sampainya kepada istimbath hukum syara’ dari dalilnya serta dapatnya menerapkan hukum-hukum syari’at ats perbuatan manusia dan perkataannya.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan