Hukum mengambil Luqatah



Hukum Mengambil Barang Luqatah ( Barang Temuan ) :


a) Sunat, bagi orang yang yakin kepada dirinya sanggup mengerjakan segala yang berkaitan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.


b) Wajib, jika seseorang itu menemuinya dalam keadaan ia khawatir barang itu akan hilang sia-sia kalau tidak diambilnya


c) Makruh, bagi orang yang tidak yakin pada dirinya, jika suatu waktu akan berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti.


 
Baca juga :
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk