Hukum mengambil Luqatah
Hukum Mengambil Barang Luqatah ( Barang Temuan ) :
a) Sunat, bagi orang yang yakin kepada dirinya sanggup mengerjakan segala yang berkaitan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.
b) Wajib, jika seseorang itu menemuinya dalam keadaan ia khawatir barang itu akan hilang sia-sia kalau tidak diambilnya
c) Makruh, bagi orang yang tidak yakin pada dirinya, jika suatu waktu akan berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan