Bagaimana kedudukan Urf sebagai Sumber Hukum?




‘urf yang shahih dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi para mujtahid atau para hakim dalam menentukan hukum,dengan alasan bahwa syari’at islam dalam mengadakan hukum juga memperhatikan adat kebiasaan (‘urf) yang berlaku pada masyarakat arab.

Ulama malikiyah banyak menetapkan hukum yang berdasrkan kepada perbuatan penduduk madinah,dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’,sedangkan imam syafi’i yang terkenal dengan qaul adin dan qaul jadidnya,itu timbul karena pengalaman imam syafi’i ketika di bagdad yang berbeda dengan adat yang ada dimesir.

Sebaliknya ‘urf yang fasid tidak bisa diterima karena bertentangan dengan nash,seperti kebiasaan orang mekah jika bertawaf tidak berpakaian,atau mengawini ibu sendiri/ibu tiri yang suaminya telah meninggal.

Menurut jumhur ulama mereka mengatakan:

المعروف عرفاكالمشروط شرطاوالثّابت بالعرف كالثّابت بالنّصّ

“Apa yang terkenal sebagai ‘urf sama dengan yang ditetapkan sebagai syarat,dan sesuatu yang tetap karena urf sama dengan yang tetap karena nash”.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk