Bagaimana kedudukan Urf sebagai Sumber Hukum?
‘urf yang shahih dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi para mujtahid atau para hakim dalam menentukan hukum,dengan alasan bahwa syari’at islam dalam mengadakan hukum juga memperhatikan adat kebiasaan (‘urf) yang berlaku pada masyarakat arab.
Ulama malikiyah banyak menetapkan hukum yang berdasrkan kepada perbuatan penduduk madinah,dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’,sedangkan imam syafi’i yang terkenal dengan qaul adin dan qaul jadidnya,itu timbul karena pengalaman imam syafi’i ketika di bagdad yang berbeda dengan adat yang ada dimesir.
Sebaliknya ‘urf yang fasid tidak bisa diterima karena bertentangan dengan nash,seperti kebiasaan orang mekah jika bertawaf tidak berpakaian,atau mengawini ibu sendiri/ibu tiri yang suaminya telah meninggal.
Menurut jumhur ulama mereka mengatakan:
المعروف عرفاكالمشروط شرطاوالثّابت بالعرف كالثّابت بالنّصّ

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan