Bagaimana mengumumkan masalah Luqatah?

Pengumuman barang luqatah (barang temuan) itu ada 2 cara yakni sebagai berikut :


a). Apabila harta itu dalam kadar yang sangat banyak, maka masa pengumumannya hingga setahun dan diserahkan kembali kepada  pemiliknya yang telah ditemui. Jika pemiliknya tidak ditemui, ia wajib memanfaatkannya dan menjamin nilai harta tersebut.




b) Apabila harta itu dalam jumlah yang sedikit, maka cukup membuat pengumuman selama 3 hari. Jika pemiliknya tidak datang menuntut, harta tersebut harus dimanfaatkan




Adapun misalnya yang ditemukan adalah anak kecil atau orang bodoh, maka fardhu kifayah bagi musllim untuk mengambil dan menjaganya, lalu mendidiknya, dan wajib dititipkan kepada orang yang sanggup berbuat adil.



 

Baca juga :
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk