Bagaimana mengumumkan masalah Luqatah?
Pengumuman barang luqatah (barang temuan) itu ada 2 cara yakni sebagai berikut :
a). Apabila harta itu dalam kadar yang sangat banyak, maka masa pengumumannya hingga setahun dan diserahkan kembali kepada pemiliknya yang telah ditemui. Jika pemiliknya tidak ditemui, ia wajib memanfaatkannya dan menjamin nilai harta tersebut.
b) Apabila harta itu dalam jumlah yang sedikit, maka cukup membuat pengumuman selama 3 hari. Jika pemiliknya tidak datang menuntut, harta tersebut harus dimanfaatkan
Adapun misalnya yang ditemukan adalah anak kecil atau orang bodoh, maka fardhu kifayah bagi musllim untuk mengambil dan menjaganya, lalu mendidiknya, dan wajib dititipkan kepada orang yang sanggup berbuat adil.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan