Pembagian Hukum Taklifi

Memang di kalangan para penulis ushul fiqh terjadi perbedan penggunaan istilah dalam menjelaskan spesifikasi hukum taklifi. Seperti rachmat Syafe’i menggunakan istilah bentuk-bentuk hukum Taklifi, Chaerul Uman dkk menggunakan pembagian/ macam-macam hukum taklifi. Sedangkan Satria Efendi lebih menggunakan kata Pembagian untuk menunjuk spesifikasi hukum Taklifi . Akan tetapi apapun istilah yang digunakan oleh para penulis tersebut yang jelas bahwa hukum Taklifi memiliki spesifikasi-spesifikasi yang disebut dengan pembagian. Masing-masing pembagian tersebut memiliki jenis-jenis sesuai dengan klasifikasi masing-masing. 

Sehingga bisa dijelaskan bahwa pembagian hukum Taklifi ada lima, yang juga disebut dengan maqashid As-Sari’ah al-Khamsah yaitu: 

Ijab (mewajibkan), yaitu ayat atau hadits dalam bentuk perintah yang mengharuskan untuk melakukan suatu perbuatan. Misalnya, ayat yang mengharuskan untuk shalat. Atau dengan perkataan lain, Ijab adalah sesuatu yang berahala jika dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan. 

Baca juga :

Nadb (Sunnah), yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya. Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untik waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (Al-Baqarah: 282). 

Tahrim (melarang), yaitu ayat atau hadits yang melarang secara pasti untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Atau dengan kata lain, Tahrim adalah antonim dari wajib. Dikerjakan mendapat siksa/ berdosa sedangkan ditinggalkan mendapat pahala. 

Karahah, yaitu ayat atau hadits yang menganjurkan untuk meningalkan suatu perbuatan. Atau dengan kata lain, Karahah adalah antonim dari Nadb. 

Ibahah, yaitu ayat atau hadits yang memberi pilihan seseorang untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.  Atau dengan kata lain, dikerjakan tidak mendapat apa-apa sedangkan ditinggalkan juga tidak mendapat apa-apa  --disisi Allah

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72433 24596 74641

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk