Mata yang Lapar



Sekitar tahun 186-an hijriah di kota Baghdad. Seorang pengembara ilmu yang tak kenal lelah mengadukan nasib hafalannya yang tiba-tiba saja bermasalah. Sudah ribuan syair, ribuan ayat Al-Qur’an, dan ribuan hadits, lengkap dengan mata rantai periwayatannya, ia hafal di luar kepala. Namun entah kenapa pada saat dibutuhkan tiba-tiba saja koleksi hafalannnya itu susah untuk diingat. 


Problem hafalan itu ia adukan kepada sang guru yang amat ia cintai. Sang guru yang bernama Waki’ ibn Al-Jarrah (W. 197 H) itu kemudian memberikan nasihat kepada murid kesayangan sekaligus kebanggaannya itu. Dengan santun nan bijak sang guru berkata, “tinggalkanlah maksiat, tinggalkanlah dosa”. Sederhana saja. Kemudian beliau sedikit menjelaskan, “Ilmu adalah cahaya. Bukan sembarang cahaya. Ia adalah cahaya dari Allah SWT. Dan Cahaya Allah tak akan teranugerahkan kepada si Al ‘ashi (pelaku maksiat) atau pendosa”. 


Teringatlah sang murid genius dengan kejadian itu; dalam sebuah perjalanan, secara tak sengaja ia sekilas melihat bagian betis seorang wanita yang tersingkap karena tiupan angin. Yah, Itulah sebabnya. Maka ia pun beristighfar. Dan seperti biasa, setiap peristiwa penting seperti itu kemudian ia kisahkan dalam sebuah syair yang indah. Kali ini, peristiwa itu ia kisahkan dalam dua bait syair berwazan atau berbahar Wafir. “Syakautu ila Waqi’in sua hifdzi, Fa arsyadani ila tarki al ma’ashi, Wa akhbaroni bi anna ‘ilmu nuurun, Wa Nuurullahi la yu’tha li aashi” 


Kisah yang dialami oleh mujtahid fiqih besar Imam Syafi’i diatas, barangkali bagi kebanyakan orang di zaman kita sekarang hanyalah kisah kecil. Peristiwa biasa. Apalagi itu tak sengaja. Namun tidak bagi Imam syafi’i. Bagi beliau yang berjiwa putih nan berhati bersih, yang selalu menjaga pandangan matanya dari semua yang dilarang dan diharamkan syariah, peristiwa “kecil” itu adalah peristiwa besar yang sangat berdampak bagi stabilitas hafalan dalam otaknya yang brilian. 


Dan untungnya, penglihatan Imam syafi’i bukanlah penglihatan sebagian mata Jakarta yang melotot saat lewat di depannya kaum muslimah yang semakin berani membuka jengkal demi jengkal aurat yang seharusnya mereka tutupi. Sebuah kondisi yang memprihatinkan namun telah menjadi kebiasaan. Ironisnya, ada yang menyengaja jalan-jalan untuk menikmati pemandangan itu, dan mereka menyebutnya sebagai; cuci mata?


Kondisi diatas telah menjadi godaan bagi kaum beriman dan juga santapan harian kaum tidak beriman. Mereka itulah wanita-wanita telanjang, meski juga berpakaian. Aurat-aurat yang terbuka itu bagai kolak pisang menjelang buka puasa bagi mereka yang tak sempat makan sahur karena bangun kesiangan; godaan terbesar di kota metropolitan. 


Sayangnya, saat mata yang lapar itu berani berkhianat sepersekian detik untuk melirik mencicipi kolak, ia tak terpuaskan. Mata tidak pernah merasa bosan dan kenyang, meski setelah nambah lagi dan memandang lagi. Itulah mata yang lapar. Padahal kita tak pernah tahu entah kapan kolak Jakarta akan habis?


Mata-mata yang lapar, -kata Musthafa As-Siba’i- jauh lebih berbahaya dari pada perut-perut yang lapar. Sebab yang terakhir itu, akan merasa kenyang jika diberi makan, adapun yang pertama, jika diberi makan ia justru semakin lapar. 


Pandangan Mata dalam Pandangan Fiqih


Dalam fiqih, memang tidak semua jenis pandangan mata kepada lawan jenis itu dilarang atau diharamkan. Selain ada yang diharamkan, ada pula pandangan mata yang diperbolehkan, dianjurkan, bahkan dalam kondisi emergency bisa diwajibkan.
 


Secara ringkas, Al Qodhi Abu Syuja’ (madzhab syafi’i) dalam Matn Al Ghoyah Wa Taqrib mengatakan bahwa pandangan mata kepada lawan jenis terdiri dari tujuh macam.  Dalam tulisan berikut disebutkan ketujuh macam jenis pandangan menurut Al Qadhi Abu Syuja’ dengan sedikit tambahan penjelasan yang disarikan dari kitab-kitab fiqih muqaran.


1. Pandangan mata laki-laki kepada perempuan tanpa keperluan apapun. Pandangan mata seperti ini tidak diperbolehkan.


    
Saya tidak melihat adanya khilaf diantara para fuqaha dalam status hukum pandangan mata jenis pertama ini.  Kesimpulan mereka ini berangkat dari landasan ayat Al-Qur’an surat An-Nuur ayat 30. Allah SWT berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.  


2. Pandangan mata seorang suami kepada istrinya atau budak perempuannya. Pandangan mata jenis kedua ini diperbolehkan. Dan dikecualikan dari kebolehan itu adalah memandang farj (kemaluan).
    


Pengecualian (memandang farj) dari kebolehan tersebut memang cukup populer dikalangan madzhab syafi’i. Dan Al Qadhi Abu Syuja sebagai salah satu penganutnya juga berpendapat sama. Sedangkan madzhab yang lain, sebagian besar hanabilah misalnya menganggap bahwa tidak ada lagi batasan aurat yang antara suami dan istri. Demikian yang bisa kita baca dalam tulisan Ibn Qudamah pada Al Mughninya.

Baca juga :


3. Pandangan mata kerabat laki-laki kepada para kerabat perempuan yang menjadi mahramnya, dan pandangan mata laki-laki kepada budak perempuannya yang telah menikah. Pandangan mata jenis ketiga ini hanya diperbolehkan sebatas pada selain antara pusar dan lutut.


4.Pandangan mata laki-laki kepada perempuan yang ingin dinikahinya. Pandangan ini hanya diperbolehkan pada wajah dan kedua telapak tangan saja. 


5. Pandangan mata laki-laki kepada perempuan untuk kepentingan therapy atau pengobatan. Pandangan ini hanya diperbolehkan pada bagian tubuh yang membutuhkan pengobatan saja.


6. Pandangan mata saat memberikan persaksian dan bermu’amalah. Pada jenis pandangan ini, kita boleh melihat wajah.


 
7. Pandangan mata pria kepada budak perempuan yang hendak dibelinya.


Dalam Turats Fiqih


Islam adalah agama yang sangat amat sempurna. Semua bentuk aturan dalam hidup ini bisa kita dapati dalam banyak sekali kitab-kitab fiqih. Dari fiqih yang mengurusi kamar kecil dengan segala aktivitas yang ada di dalamnya sampai urusan kenegaraan dan berbagai perangkatnya, semuanya diatur dengan sangat detail dalam fiqih Islam. Lengkap dengan berbagai kemungkinan kejadian yang membutuhkan jawaban fiqihnya.


Salah satu hal yang cukup detai diatur dalam fiqih Islam juga adalah urusan pandang memandang. Aktivitas yang dilakukan oleh indra atau organ tubuh kecil di kepala ini, juga tak luput dari berbagai aturan yang perlu diperhatikan oleh manusia. Melihat begitu pentingnya masalah ini, para fuqaha tidak hanya merasa cukup menyinggungnya dalam beberapa pembahasan dalam kitab-kitab fiqih mereka. Diantara para fuqaha bahkan ada yang secara khusus menuliskan satu kitab utuh seputar pandangan mata ini.


Berikut ini beberapa contoh kitab yang ditulis oleh para fuqaha dalam tema ini :


1. An Nadzor fi Ahkam An Nadzor bihasati Al Bashar 
Buku ini ditulis oleh Imam Al Hafidz Abul Hasan ibn Al Qathan Al Fasi (w. 628 H) yang kemudian diringkas oleh Al Qubab (w.778 H)


2. Hukmu An Nadzor ila An Nisa 
Buku ini adalah salah satu karya Imam Ibn Qayyim Al Jauziyah (w.752 H)


3. Tahqiq An Nadzor fi Hukmi Al Bashar 
Dalam sampulnya, ditulis bahwa pengarangnya adalah Imam Burhanuddin As Subki dan cukup jelas ditulis bahwa beliau adalah putra Taqiyyudin As Subki. Hanya saja muhaqqiq kitab agak ragu dengan penisbatan kitab ini kepada penulisnya. Pasalnya, diantara empat putra Taqiyudin tidak ada yang populer dengan gelar Burhanuddin. 


Bukan saja kalangan fuqaha terdahulu yang menuliskan persoalan ini, bahkan pada masa dimana pendidikan sudah terbentuk dalam jenjang akademis seperti saat ini, masih ada juga yang menuliskan tema fiqih ini dalam bentuk tesis. Seorang mahasiswa pascasarjana di Yarmuk University menuliskan tema ini dalam sebuah tesis berjudul :


4. Ahkam Al ‘Ain Al Mubsiroh fi Al Fiqh Al Islami
Tentu saja karena buku ini adalah karya akademis zaman ini, ia memiliki banyak kelebihan yang memudahkan para pembaca untuk mendapatkan banyak hal yang bisa jadi tidak didapatkan dalam karya para fuqaha terdahulu.


Demikianlah sempurnanya fiqih Islam dalam mengatur berbagai urusan hingga sedetail-detailnya. Dan setelah memandangi dengan penuh nikmat dan penghayatan berbagai kitab para fuqaha itu, tulisan ini alhamdulillah akhirnya bisa diselesaikan. Meski tidak akan pernah sampai pada level tulisan para fuqaha diatas, semoga saja tulisan ini tidak akan pernah membosankan untuk dipandang.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71625 24154 73833

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk