Al Amr dan An Nahyu dalam Ilmu Hadits
Al Amr itu artinya : Perintah, suruh.
Menurut undang-undang Ushul Fiqh berhubung dengan sesuatu hukum, bahwa sesuatu perintah yang ada dalam Qur-a'n dan Hadits adaiah wajib dikerjakan, wajib ditha'ati, kecuali kalau ada lain keterangan yang menunjukkan bahwa perintah itu bukan wajib.
Misalnya : Rasulullah saw. ada perintah orang yang baru masuk ke mesjid, supaya shalat dua rak'at.
Oleh sebab perintah, mestinya, dipandang wajib, tetapi lantaran ada seorang ‘Arab gunung bertanya : Adakah lain-lain shalat yang wajib atas saya selain lima ? dan Rasulullah saw. jawab : ,,Tidak ada”, maka berarti shalat tahiyatul masjid itu tidak wajib, tetapi sunnat. Demikianlah lainnya.
An-Nahyu artinya : Larang.
Menurut undang-undang Ushul Fiqh bahwa semua larangan yang ada di dalam Quran dan Hadits yang berhubung dengan sesuatu perkara, adalah haram dikerjakan, wajib dijauhi, tidak boleh dilanggar, kecuali kalau ada iain-Iain keterangan yang menunjukkan bahwa iarangan itu bukan buat haram, seperti firman Allah, bahwa tidak ada yang haram dimakan melainkan empat saja, tidak lain.
Maka larangan-larangan di dalam Hadits-hadi'ts tentang makanan binatang bersiung dan burung penyambar dan memakan keledai negeri itu tidak dapat dikatakan haram ; tetapi makruh ; demikian juga larangan memadukan seorang perempuan dengan bibinya atau uaknya yang terdapat di Hadits-hadi'ts, tidak haram, karena yang haram dinikahi menurut Qur'an (lihat bagian awal Surat An Nisaa) tidak lain daripada 14 golongan yang di antaranya tidak termasuk memadukan seorang dengan bibinya atau uaknya.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)
Gabung dalam percakapan