Pengertian Ilmu Mantiq
Sahabat SantriLampung rohimakumullah, Ilmu Mantiq (logika) menurut bahasa berarti bertutur kata benar. Logika berasal dari kata logos dari bahasa yunani yang berarti pikiran atau kata sebagai pernyataan dari pikiran. Jadi, logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran yang dinyatakan dalam bahasa.
Berfikir adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan. Pemikiran berarti mencari sesuatu yang belum diketahui berdasarkan sesuatu yang sudah diketahui. Sesuatu yang sudah diketahui itu merupakan data atau bahan pemikiran. Sedangkan sesuatu yang belum diketahui itu akan merupakan konklusi (natijah) yang akan diperoleh dari pemikiran itu.
“Konklusi” adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin “conclusio”, yang artinya adalah penarikan kesimpulan atau akhir dari suatu pemaparan atau argumen. Dalam konteks umum, konklusi mengacu pada suatu kesimpulan atau hasil akhir dari suatu proses pemikiran atau penelitian.
Berikut adalah beberapa definisi tentang logika ;
Ilmu yang memberikan prinsip-prinsip yang harus diikuti supaya dapat berpikir valid (menurut aturan yang sah).
Ilmu mengenai ketentuan-ketentuan yang dijadikan petunjuk oleh manusia dalam berpikir, sehingga ia jauh dari kemungkinan tergelincir dan pengetahuannya jauh dari kemungkinan tersalah.
Ilmu tentang undang-undang berpikir.
Ilmu tentang mencari dalil.
Ilmu tentang menggerakkan fikiran kepada jalan yang lurus, dalam memperoleh suatu kebenaran.
Ilmu yang membahas tentang undang-undang yang unum untuk pikiran.
Ilmu sebagai alat yang merupakan undang-undang dan bila undang-undang itu dipelihara dan diperhatikan, maka hati nurani manusia dapat terhindar dari pikiran yang salah.
Ilmu tentang hukum berpikir guna memelihara jalan pikiran dari setiap kekeliruan. Logika itu membimbing dan menuntun seseorang supaya berpikir teliti.
Dari sekian banyak definisi yang dikemukakan itu, boleh dikatakan hanya redaksinya yang berbeda, sedangkan maksudnya sama, yaitu bagaimana caranya berpikir yang baik, teliti dan hati-hati, supaya tidak keliru atau salah dalam mengambil suatu kesimpulan atau menetapkan suatu keputusan.
Ref : Ilmu Mantiq (1992), oleh Abu Sofyan Guru Besar UIN Raden Intan Lampung.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan