Derajat Niat dalam Konteks Fiqih


Dalam istilah agama, Niat adalah: "Qosdus syai-in muktarinan bi fi'lihi " artinya: " Menyengaja memperbuat sesuatu serempak dengan mengerjakan sesuatu".

Qosdul Fi'li (Nejo Penggawean / Menyengaja Perbuatan untu memastikan Perbuatan itu Lillah (karena Allah)).

Niat itu ada tiga derajat, yaitu:

Baca juga :

1.  Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (menyebut nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).

2.  Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).

3.  Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.

Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyengajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.


image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72013 24364 74221

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk