Derajat Niat dalam Konteks Fiqih
Dalam istilah agama, Niat adalah: "Qosdus syai-in muktarinan bi fi'lihi " artinya: " Menyengaja memperbuat sesuatu serempak dengan mengerjakan sesuatu".
Qosdul Fi'li (Nejo Penggawean / Menyengaja Perbuatan untu memastikan Perbuatan itu Lillah (karena Allah)).
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
1. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (menyebut nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyengajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan