Zakat Perdagangan
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, Sebelumnya kita telah membahas mengenai Zakay Fitrah, Zakat Maal secara umum, kemudian zakat profesi dan kali ini kita masih membahas seputar Zakat Harta yang berkaitan dengan Zakat perdaganan / bisnis.
Syarat atas zakat perdagangan / bisnis
Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Kekayaan dalam bentuk barangUang tunaiPiutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
Uang tunai: Rp 15.000.000
Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan