Zakat Profesi

Sahabat SantriLampung yang berbahagia, pada pertemuan kali ini ananda masih akan membahas masalah seputar zakat, dimana kita tahu bahwa zakat ada dua macam yakni fitrah dan zakat Maal (harta) nah yang kedua inilah yang akan kita bahas. Meski tidak semua turunan dari zakat maal kita bahas secara detil, paling tidak dapat memberikan kita gambaran tentang bagaimana menyalurkan zakat dari harta yang kita miliki.

Zakat Maal Profesi

Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak.

Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul).

Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat. Misalnya, hari ini Jum'at, 11 April 2025 harga emas adalah Rp. 1.000.000/gram maka nisab gaji yang harus dizakati apabila telahbmencapai Rp. 1.000.000 x 85 = Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah). Jika dalam 1 tahun bekerja penghasilan kita mencapai 85 juta maka kita wajib mebgeluarkan zakat maal dari harta atau pendapatan kita.

Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah atau bulan dalam tahun Hijriyah dan bukan bulan dalam tahun Masehi.

Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 ).

Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu: 

(a) Setiap bulan setelah gaji keluar; dan 

(b) Setiap tahun. 

Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:

Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan 

Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:

*Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.

*Waktu bayar: setiap bulan.
*Nilai zakat: 2.5%

Baca juga :

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:

Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000

Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.


Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul) 

Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.

*Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 1000.000 x 85 gram = Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah)
*Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
*Nilai zakat: 2.5 %

Penting!!!

Kalau nilai gaji selama setahun (1 haul) kurang dari Rp 85 juta, maka tidak/belum wajib zakat. Harga emas 1 juta yang dijadikan contoh di atas adalah harga rata rata emas di tahun 2024. Boleh jadi mungkin beberapa tahun kedepan mengalami perubahan. 


CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF

Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Ibnu Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85 gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait

Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.

Cara konvensional:

Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan. Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.

Cara alternatif: Takjil Zakat

Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.

Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan tersebut.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71673 24178 73881

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk