Fiqih tentang Air Mengalir


Toharoh -  Apabila di dalam air yang mengalir itu terdapat sesuatu yang diharamkan; seperti bangkai, darah, atau sejenisnya dan berhenti pada suatu muara, maka air yang tergenang itu menjadi najis bila kadar air lebih sedikit dari jumlah bangkai, yaitu kurang lebih lima geriba.  Akan tetapi bila airnya lebih dari lima geriba, maka ia tidak dikategorikan najis, kecuali apabila rasa, warna dan baunya telah berubah karena najis, sebab air yang mengalir akan menghanyutkan semua kotoran.



Baca juga :

Apabila bangkai atau kotoran hanyut dalam aliran air, maka boleh bagi seseorang bersuci pada bagian air yang datang sesudahnya, sebab air yang mengikuti bangkai tersebut tidak dianggap air yang ditempati bangkai itu dikarenakan tidak dicampuri oleh najis. Apabila kadar air yang mengalir itu sedikit dan di dalamnya terdapat bangkai, lalu seseorang berwudhu dengan air di sekitarnya, maka hal itu tidak diperbolehkan jika air yang berada di sekitar bangkai itu kurang dari lima geriba. Namun boleh baginya bersuci dengan air yang berikutnya.



Imam Syafi'i berkata: Apabila air yang mengalir —baik kadarnya sedikit ataupun banyak— itu bercampur dengan najis sehingga bau, rasa dan warnanya dapat berubah, maka air itu menjadi najis. Apabila aliran air melewati sesuatu yang haram dan dapat merubah keadaan air dimana keduanya bercampur, kemudian aliran air itu melewati saluran lain yang tidak berubah, maka air yang tidak berubah itu suci sementara air yang berubah itu menjadi najis.




image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
73298 25107 75507

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk