Kaidah yang diperselisihkan

الْÙ…َانِعُ الطَّارِئُ Ù‡َÙ„ْ Ù‡ُÙˆَ ÙƒَالْÙ…ُÙ‚َارِÙ†ِ


``Halangan yang datang kemudian, apakah dia seperti bercampur (dengan yang dihalangi) atau tidak.

Dalam hal ini ada beberapa khilaf (perbedaan pendapat).

Diantara uru` yang ada dalam faedah ini adalah:


الطَّارِئَ ÙƒَالْÙ…ُÙ‚َارِÙ†ِ


Contoh:

Menambah air sehingga menjadi banyak terhadap air yang musta`mil; sembuhnya orang yang istihadhoh ditenga-tengah menjalankan shalat; murtadnya orang yang sedang ihrom; niat maksiat dalam berpergian taat, maka: Hukum air menjadi suci dan dapat mensucikan; shalatnya batal, demikian juga ihromnya, dan tidak ada rukshoh bagi musafir yang demikian.


Diantara contoh dari:

الطَّارِئَ Ù„َÙŠْسَ ÙƒَالْÙ…ُÙ‚َارِÙ†ِ

Datangnya air ditengah-tengah shalatnya orang bertayamum: melakukan maksiat ditengah perjalanan taa; niat berdagang setelah membeli barang-barang (yang semula tidak dimaksudkan untuk berdagang), maka hukumnya: Shalat tidak batal; bagi musafir tetap dalam rukhsoh, sedangkan bagi pembeli barang kewajiban zakatnya tidak dihitung mulai dari waktu pembelian barang-barang, tetapi dari saat adanya niat berdagang.


Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk