Kaidah yang diperselisihkan
الْمَانِعُ الطَّارِئُ هَلْ هُوَ كَالْمُقَارِنِ
``Halangan yang datang kemudian, apakah dia seperti bercampur (dengan yang dihalangi) atau tidak.
Dalam hal ini ada beberapa khilaf (perbedaan pendapat).
Diantara uru` yang ada dalam faedah ini adalah:
الطَّارِئَ كَالْمُقَارِنِ
Contoh:
Menambah air sehingga menjadi banyak terhadap air yang musta`mil; sembuhnya orang yang istihadhoh ditenga-tengah menjalankan shalat; murtadnya orang yang sedang ihrom; niat maksiat dalam berpergian taat, maka: Hukum air menjadi suci dan dapat mensucikan; shalatnya batal, demikian juga ihromnya, dan tidak ada rukshoh bagi musafir yang demikian.
Diantara contoh dari:
الطَّارِئَ لَيْسَ كَالْمُقَارِنِ
Datangnya air ditengah-tengah shalatnya orang bertayamum: melakukan maksiat ditengah perjalanan taa; niat berdagang setelah membeli barang-barang (yang semula tidak dimaksudkan untuk berdagang), maka hukumnya: Shalat tidak batal; bagi musafir tetap dalam rukhsoh, sedangkan bagi pembeli barang kewajiban zakatnya tidak dihitung mulai dari waktu pembelian barang-barang, tetapi dari saat adanya niat berdagang.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan