Berbaurnya Mayat Muslim dan Kafir menurut Perspektif Asy Syafii



Imam Syafi'i berkata : 

Apabila sekelompok orang tenggelam, ditimpa reruntuhan atau kebakaran sementara bersama mereka ada orang-orang musyrik, baik jumlahnya lebih banyak atau lebih sedikit dari kaum muslimin, maka mereka boleh dishalatkan dengan niat untuk kaum muslimin, bukan untuk kaum musyrikin.

Imam Syafi'i berkata:, 

Apabila satu niat digunakan untuk menshalatkan seratus orang Islam yang meninggal dan pada mereka terdapat satu orang musyrik itu diperbolehkan, maka diperbolehkan pula menshalatkan seratus orang musyrik dan satu orang Islam dengan satu niat. Perayataan ini tidak diperbolehkan kecuali apabila kaum muslimin sudah berbaur menjadi satu dengan orang musyrik dan tidak dapat dikenali lagi, maka kesimpulannya adalah diharamkan shalat atas mereka.





Disadur dari kitab Al Umm Imam Asy-Syafii.





Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk