Hukum memejamkan Mata saat Shalat
Sahabat pembaca santrilampung yang budiman dimana pun berada, salah satu anjuran dalam shalat ialah dilakukan dalam keadaan khusyuk. Adapun caranya ialah dengan menundukkan pandangan ke arah tempat sujud, merenungi setiap bacaan shalat dan lain sebagainya. Namun, ada sebagian orang yang memejamkan matanya agar memperoleh kekhusyukan. Bagaimana pandangan agama terkait hal ini?
Dalam kitab I'anatu Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati mengelompokkan hukum memejamkan mata ketika shalat, antara lain:
Pertama, tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya. Berdasarkan pernyataan Syatha al-Dimyati ini, dapat kita pahami bahwa memejamkan mata diperbolehkan terutama agar memperoleh kekhusyuan.
Kedua, diwajibkan memejamkan mata jika di hadapannya ada orang yang telanjang. Ini dapat dimaklumi karena hal itu dapat mengganggu pandangan dan merusak kekhusyukan shalat.
Ketiga, disunnahkan memejamkan mata jika shalat di hadapan dinding yang terdapat gambar dan ukiran sekiranya dapat mengganggu fikiran. Di masa sekarang, mungkin bisa juga kita kiaskan ketika di barisan depan, ada orang yang shalat mengenakkan kaos bergambar tengkorak dan semisalnya yang dapat mengganggu kekhusyukan.
Demikianlah pandangan fiqih tentang hukum memejamkan mata ketika shalat. semoga bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan