Tentang Nafkah
Sahabat SantriLampung yang berbahagia; Imam Syafi'i berkata dalam kitabnya yang masyhur yakni Al Umm : Allah Azza wa Jalla berfirman,
لَّا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِىٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخْوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآءِ إِخْوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآءِ أَخَوَٰتِهِنَّ وَلَا نِسَآئِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ ۗ
"Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. " (Qs. Al Ahzaab (33): 50).
Allah berfirman,
ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
"Dan perlakukanlah mereka dengan car a yang makruf (patut). " (Qs. An-Nisaa (4): 19).
Firman-Nya pula,
وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ
"Dan kaum wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang makruf (patut). Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dibandingkanpara istri. " (Qs. Al Baqarah (2): 228).
Imam Syafi'i berkata: Allah Azza wa Jalla telah menetapkan agar laki-laki (suami) menunaikan semua kewajibannya dengan cara yang makruf (patut). Adapun definisi patut adalah memberikan kepada pemilik hak keperluannya, menunaikan dengan suka rela dan bukan karena terpaksa, serta tidak menampakkan sikap tidak senang. Apabila salah satu di antara sifat-sifat ini ditinggalkan, maka seseorang dianggap berlaku zhalim (aniaya), karena seseorang yang menunda menunaikan hak orang lain sementara ia melakukan hal itu, maka perbuatan ini termasuk kezaliman.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan