Hukum Puasa bagi Wanita tak Berhijab
Sahabat SantriLampung ada dari sahabat kita bertanya, bagaimanakah hukumnya puasa bagi wanita yang belum berhijab? Berikut adalah ulasannya.
Allah telah menetapkan pakaian syar'i bagi perempuan Muslimah untuk menutupi auratnya yang haram diperlihatkan di hadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya. Pakaian syar'i itu harus menutupi semua tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Lalu, bagaimana hukum puasanya perempuan yang tidak memakai jilbab atau masih membuka auratnya? Apakah Allah Swt. akan menerima puasanya?
Hukum puasanya perempuan yang tidak memakai jilbab atau masih terbuka auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya adalah sah selama ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Dan hal yang perlu ditekankan adalah kewajiban-kewajiban yang berbeda-beda yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. itu tidak dapat menggugurkan antara satu dengan yang lainnya. Artinya orang yang sudah melaksanakan salat, bukan berarti ia diperkenankan untuk meninggalkan puasa, dan orang yang sudah salat dan berpuasa, bukan berarti ia boleh tidak memakai pakaian syar'i.
Jadi, orang yang sudah mau melaksanakan kewajiban salat dan puasa tetapi tidak memakai pakaian yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. secara syara', maka ia telah melakukan hal yang baik dengan salat dan puasanya, namun ia melakukan hal yang buruk dengan tidak memakai jilbab yang wajib baginya.
Adapun masalah diterima atau tidak puasanya adalah murni hak prerogatif Allah Swt. Sebagai seorang Muslim yang mukallaf (baligh dan berakal) harus husnuzan kepada Allah Swt. Dan hendaknya ia mengetahui bahwa salah satu rahmat Allah Swt. adalah menjadikan amal-amal kebaikan dapat menghapus amal-amal keburukan, tidak sebaliknya. Dia pun membuka lebar pintu tobat hambaNya. Dia pula telah menjadikan bulan Ramadan sebagai ajang memperbanyak amal-amal kebaikan yang dapat mengantarkan kita menuju jalan Allah Swt, yang diridaiNya.
Dengan demikian, maka sudah selayaknya bagi seorang Muslimah yang telah dimuliakan oleh Allah Swt. dengan diizinkannya untuk dapat mentaatinya dan menjalankan salat dan puasa di bulan Ramadan untuk bersyukur kepadanya dengan juga menjalankan kewajiban-kewajiban yang masih ia lalaikan (menutup aurat). Karena salah satu tanda dikabulkannya suatu kebaikan adalah diberikannya taufiq untuk dapat menjalankan kebaikan lainnya. Semoga di bulan Ramadan yang penuh keberkahan ini semua Muslimah yang sudah berjilbab dan menutup auratnya diberikan keistiqamahan dan yang belum, semoga diberikan hidayah oleh Allah Swt. Aamiin.
Allahu A'lam bis Shawab.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan