Yang tidak boleh dizakatkan

Sahabat santriLampung yabg dirahmati Allah, yang dimaksud dari tajuk diatas adalah Islam tidak membenarkan zakat dengan rezeki dengan kualitas yang buruk. Jika kita makan dengan beras seharga 10 ribu maka kita juga dianjurkan untuk zakat sesuai harga beras yang kita komsumsi. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Imam Syafii dalam kitabnya Al Umm berikut ;

Imam Syafi'i berkata: Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya." (Qs. Al Baqarah (2): 267)


Imam Syafi'i berkata: Orang yang wajib membayar zakat, haram hukumnya mengeluarkan zakat berupa hartanya yang paling jelek. Orang yang mempunyai kurma (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan zakat sebanyak 1/10 bagian berupa kurma yang paling jelek. Orang yang mempunyai gandum (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan sebanyak 1/10 bagian berupa gandum yang paling jelek. Begitu juga orang yang mempunyai emas (yang sudah wajib dizakati), haram hukumnya mengeluarkan zakat berupa emas yang paling jelek.


Imam Syafi'i berkata: Rasulullah bersabda, "Jika datang kepada kalian petugas zakat, maka jangan sampai petugas tersebut meninggalkan kalian dalam keadaan tidak senang (terhadap kalian)." HR. Muslim, pembahasan tentang zakat, bab "Menyenangkan Petugas Zakat", hadits no. 29, dan bab Menyenangkan Petugas Zakat Selama Hal Tersebut Tidak Haram", hadits no.177, jilid ke-2, terbitan Darul Fikr-Beirut;  HR. Tirmidzi, pembahasan tentang zakat, bab "Kerelaan Petugas Zakat", hadits no. 647.


Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk