Hukum Imam Shalat Baca Mushaf



Sahabat SantriLampung yang berbahagia, ada peristiwa dimana imam membaca mushaf ketika ia sedang shalat, lalu bagaimanakah pandangan Islam? Untuk masalah imam memegang atau mambaca al-Qur'an ketika shalat jama'ah, maka terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya :


1. Boleh Jika Dibutuhkan
Ini adalah pendapat madzhab Syafi'iyyah dan satu pendapat dari Imam Ahmad. Dalilnya adalah bahwa hal ini pernah terjadi di zaman Sahabat dan Tabi'in.


Imam al-Bukhâri rahimahullah berkata:


وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»


"Dahulu 'Âisyah pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwân dengan membaca mushhaf". [Shahih al-Bukhâri, 1/140]


Ibnu Wahb rahimahullah berkata:


سَمِعْتُ مَالِكًا، وَسُئِلَ عَمَّنْ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ فِي الْمُصْحَفِ؟ فَقَالَ: " لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذَا اضْطُرُّوا إِلَى ذَلِكَ


"Aku mendengar (imam) Mâlik, beliau ditanya tentang orang yang mengimami orang-orang di bulan Ramadn dengan membaca mushhaf ?. Maka beliau menjawab: "Tidak mengapa dengan hal itu jika mereka terpaksa melakukannya". [1]


2. Makruh
Hal ini diriwayatkan dari sebagian ulama, dengan alasan perbuatan tersebut menyerupai Ahli Kitab.

Baca juga :


عَنْ إِبْرَاهِيمَ «أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَؤُمَّ الرَّجُلُ فِي الْمُصْحَفِ، كَرَاهَةَ أَنْ يَتَشَبَّهُوا بِأَهْلِ الْكِتَابِ»


"Diriwayatkan dari Ibrâhîm (An-Nakhoi), bahwa beliau membenci (perbuatan) seorang laki-laki yang mengimami dengan membaca mushhaf, (beliau) membenci hal itu karena mereka menyerupai Ahlul-Kitab".[2]


عَنْ مُجَاهِدٍ «أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَؤُمَّ الرَّجُلُ فِي الْمُصْحَفِ»


Dari Mujahid, bahwa beliau membenci (perbuatan) seorang laki-laki yang mengimami dengan membaca mushhaf [3]


3. Haram
Ini adalah pendapat kalangan mazhab al-Hanafiyah dan az-Dzahiriyah. Di antara dalilnya adalah:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «نَهَانَا أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ يُؤَمَّ النَّاسُ فِي الْمُصْحَفِ، وَنَهَانَا أَنْ يَؤُمَّنَا إِلَّا الْمُحْتَلِمُ»


Dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Amirul Mukminin, Umar, melarang kami dari imam yang memimpin jama'ah shalat dengan membaca mushaf. Beliau juga melarang seseorang menjadi imam kami kecuali yang sudah baligh." [4]


Tetapi riwayat ini sangat lemah, bahkan palsu, karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Nahsyal bin Sa'id.


Imam al-Bukhari berkata, "Nahsyal bin Sa'id meriwayatkan dari Adh-Dhahhak, sedangkan Mu'awiyah An-Nashriy meriwayatkan darinya. hadis-hadisnya munkar. Dia dari Nisaburi. Ishaq bin Ibrahim berkata, "Nahsyal seorang pendusta".[5]


Demikian pula dinyatakan pendusta oleh imam Abu Dawud ath-Thayalisi dan Ishaq bin Rahawaih. Imam an-Nasa`i berkata, "Haditsnya ditinggalkan".[6]


Footnote
[1] Riwayat Ibnu Abi Daawud dalam Al-Mashâhif, hal. 460
[2] Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 7226
[3] Riwayat Ibnu Abi Syaibah, no. 7228
[4] Riwayat Ibnu Abi Daawud dalam Al-Mashaahif, hal. 449
[5] At-Târîkh al-Kabîr, 8/115, no. 2401
[6] Tahdzibut Tahdzib, 10/479, no. 864



image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
73157 24967 75366

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk