Mengenal 3 Jenis Syubhat
Syubhat adalah sesuatu tidak jelas boleh atau tidaknya. Karena itu, banyak orang yang tidak mengetahui dan memahaminya. Adapun ulama bisa mengetahui melalui berbagai dalil Al Qur'an, Sunnah, maupun melalui qiyas. Jika tidak ada nash dan juga tidak ada ijma, maka dilakukan ijtihad.
Ibnu Mundzir sebagaimana dikutip dalam Al-Wafi fi Syahril Arba'in An-Nawawiyah membagi syubhat menjadi tiga:
1. Sesuatu yang haram, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal.
Misalnya ada dua kambing, salah satunya disembelih orang kafir, namun tidak jelas kambing yang mana yang disembelih orang kafir tersebut. Dalam hal ini tidak diperbolehkan memakan daging kambing tersebut, kecuali jika benar-benar diketahui mana kambing yang disembelih orang kafir dan mana yang disembelih orang mukmin.
2. Kebalikannya, yakni sesuatu yang halal, namun timbul keraguan.
Seperti seorang istri yang ragu apakah ia telah dicerai atau belum. Atau seorang yang habis wudhu merasa ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum. Keraguan yang demikian ini tidak ada pengaruhnya.
3. Sesuatu yang diragukan halal haramnya.
Dalam masalah ini lebih baik menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan Rasulallah terhadap kurma yang beliau temukan diatas tikarnya, beliau tidak memakan kurma tersebutkarena dikhawatirkan kurma shadaqah.
Untuk menutup artikel ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Nawawi terkait syubhat, sebagaimana berikut:
دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيبُكَ
Dari Abu Muhammad al-Hasan bin 'Ali bin Abi Thalib ra, cucu kesayangan Rasulullah Saw, ia mengatakan, aku hafal sabda Rasulullah Saw: "Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan kerjakan perkara yang tidak meragukanmu."
Wallahu a'lam.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan