Syarat Wajib dan Sahnya Haji
Sahabat santriLampung yang dirahmati Allah, yang dengan rahmatnya semoga dimampukan beribadah haji, kalaupun bukan/tidak kita, semoga ada dari anak turun kita yang Allah mampukan pergi berhaji. Berikut ini adalah beberapa syarat wajib dan sah ibadah haji yang perlu kita fahami;
Syarat Wajib Haji
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu (lihat Pengertiannya)
Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, "Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini." (Al Mughni, 3:164)
Catatan: Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu' (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah:
(a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan,
(b) sehat badan,
(c) jalan penuh rasa aman,
(d) mampu melakukan perjalanan.
Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan:
(1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah,
(2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian,
(3) penunaian utang.
Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah:
(1) ditemani suami atau mahrom,
(2) tidak berada dalam masa 'iddah.
Syarat Sah Haji
- Islam
- Berakal
Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. 'Abullah bin 'Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo'dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka'bah. Sa'i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.
Demikian semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua, dan bisa menjadi perbekalan akhirat yang bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan