Inilah Sejarah Qurban Patungan

Dalam kitab Al Umm karya Imamul Mujtahid Imam Asy Syafii dijelaskan bahwa telah diriwayatkan dari Jabir bahwasanya pada tahun (peristiwa) Hudaibiyah, Rasulullah shollallohu alaihi wasallama bersama para sahabat berkurban seekor unta atau seekor sapi untuk 7 orang.

Imam Syafi'i berkata: Mereka (Rasul dan para sahabat) melakukannya karena terhalang untuk meneruskan ibadah haji. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman, 

 فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ

"Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat. " (Qs. Al Baqarah (2): 196).


Yang dimaksud dengan firman Allah: "Maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat", maksud hewan kurban di sini adalah seekor kambing. Seekor unta boleh untuk 7 orang yang terhalang atau 7 orang yang melakukan haji Tamattu' atau 7 orang yang melakukan haji Qiran atau 7 orang yang membunuh binatang buruan.

Baca juga :

Apabila 7 orang tersebut masing-masing membayar harganya (masing-masing membayar harga 1/7 dari harga unta atau sapi), maka hal itu dibolehkan. Apabila mereka tidak bisa mendapatkan seekor unta atau seekor sapi, maka gantinya adalah 7 ekor kambing.

Imam Syafi'i berkata: Setiap penyembelihan hewan kurban yang hukumnya wajib bagi seorang muslim, maka janganlah ia menyerahkan penyembelihannya kepada seorang Nasrani, tapi dalam hal ini saya tidak mengharamkannya.





Disadur dari Syarah Kitab Al Umm.


image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72247 24501 74455

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk