Al Musaqah



Secara umum musaqah adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap di mana penggarap bertugas untuk merawat tanaman saja. Adapun keduanya tetap melakukan bagi hasil sesuai kesepakatan dalam akad.

Baca juga :


Al Musaqah: membayar sebuah pohon, tidak menyiraminya dan menjanjikan imbalan berupa sebagian dari buahnya apabila benar-benar matang dengan imbalan sebagian dari buahnya. Ini adalah bentuk kongsi dalam pertanian dengan menginvestasikan sebuah pohon dari satu sisi dan bekerja untuk pohon itu pada sisi yang lain. Buah yang menjadi hasilnya menjadi milik berdua dengan kadar prosentase yang telah disepakati seperti setengah, sepertiga atau yang lainnya.


Imam Syafi'i berkata: Arti perkataan pemilik kebun "Jika kalian mau, itu menjadi milik kalian; dan jika mau juga, ia menjadi milikku", yaitu seseorang mengira-ngira sebuah pohon kurma seperti ia mengira 110 wasaq, lalu ia mengatakan "Jika telah menjadi tamar, ia akan berkurang 10 wasaq dan yang baik hanya 100 wasaq". Setelah itu, yang punya kebun berkata, "Jika kalian mau, saya akan serahkan kepada kalian setengahnya yang bukan dari milik kalian. Saya hargakan dengan hak orang yang punya, supaya kalian menanggung untuk saya 50 wasaq kurma. Kurma yang menjadi milik kalian dapat kalian makan atau jual sebagai ruthab, itu terserah kalian. Jika kalian berkehendak juga, maka bagi saya adalah sekian dari bagian kalian. Saya akan menyerahkan, dan kalian serahkan juga kepada saya bagian-bagian kalian. Saya menjamin kalian atas kepemilikan ini."


Imam Syafi'i berkata: Jika ada tanah kosong di antara pohon kurma yang berlipat banyaknya, maka dibolehkan musaqah padanya. Tetapi jika tanah itu terpisah dari pohon kurma, tidak boleh untuk dilakukan musaqah padanya, kecuali ia menyewanya; dan bagi musaqi (orang yang menyiram pohon kurma) tidak boleh menanami tanah kosong tersebut selain dengan izin pemilik pohon kurma. Jika ia menanaminya, maka ia telah melanggar. Hal itu dianggap seperti menanam pada tanah orang lain.



Imam Syafi'i berkata: Musaqah boleh dalam pohon kurma dan pohon anggur, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil pada keduanya dengan mengira-ngira. Beliau melakukan musaqah pada pohon kurma dan buahnya yang berkumpul (lebat) tanpa ada penghalang. Tidak boleh melakukan musaqah pada pohon yang lain selain pohon kurma dan anggur, dan musaqah pada tanam-tanaman adalah lebih diperbolehkan. Boleh dilakukan musaqah jika telah tampak bagus buahnya, dan telah halal menjualnya. Jika telah tampak, itu lebih dibolehkan lagi.


Imam Syafi'i berkata: Rasulullah membolehkan musaqah dan mengharamkan menyewa tanah kosong dengan sebagian yang dihasilkan darinya. Kaum muslimin telah memperbolehkan mudharabah (bagi hasil) pada harta yang diserahkan pemilik harta, dan yang melakukan mudharabah mendapatkan kelebihannya (untungnya). Namun kaum muslimin tidak membolehkan menyewa, kecuali dengan sesuatu yang nyata.




Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
74214 25517 76423

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk