Hukum Tingginya Mahar Nikah
Sahabat SantriLampung rohimakumullah; Islam membuka peluang yang sangat luas agar lebih banyak pria dan wanita yang terikat jalinan pernikahan agar masing-masing dapat merasakan kenikmatan dengan cara yang halal dan baik. Tujuan ini tidak akan tercapai kecuali jika sarananya ringan dan jalannya mudah, sehingga orang miskin yang tidak mampu mengeluarkan biaya besar pun dapat melakukannya, apalagi dalam kenyataannya jumlah mereka adalah mayoritas. Dengan demikian Islam memakruhkan penetapan mahar yang tinggi, bahkan menjelaskan bahwa semakin ringan mahar yang diberi, maka pernikahan semakin berkah. Mahar yang ringan merupakan petunjuk keberkahan wanita.
Aisyah radhiyallahu 'anha menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya." (HR. Ahmad).
يُمْنُ الْمَرْأَةِ خِفَّةُ مَهْرِهَا، وَيُسْرَ نِكَاحِهَا، وَحُسْنُ خُلُقِهَا. وَشُؤْمُهَا غَلَاءُ مَهْرِهَا، وَعُسْرُ نِكَاحِهَا، وَسُوْءُ خُلُقِهَا
"Keberkahan wanita terletak pada maharnya yang ringan, pernikahannya mudah dan akhlaknya yang baik. Sedangkan keburukan wanita terletak pada maharnya yang mahal, pernikahannya yang susah dan akhlaknya yang buruk."
Banyak orang tidak tahu mengenai hal ini. Mereka menyimpang darinya dan mempraktikkan tradisi jahiliah dengan menetapkan mahar yang tinggi dan menolak menikahkan putrinya, kecuali jika calon suami menyerahkan mahar dalam jumlah yang besar meskipun sangat memberatkan dan menyesakkan.
Mereka memperlakukan wanita seperti barang yang sedang ditawar atau diperdagangkan. Dengan demikian, keluhan-keluhan bermunculan dan masyarakat didera krisis pernikahan yang mudaratnya harus ditanggung bersama oleh pria dan wanita. Akibatnya timbullah berbagai dampak buruk dan kerusakan, pasar pernikahan pun bangkrut dan sesuatu yang halal lebih sulit diraih daripada yang haram.
DAFTAR PUSTAKA
Asep Sobari, dkk. 2008. Fiqih Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2. Jakarta. Al-I'tishom.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan