Gus, kenapa sama istri Batal sama mertua enggak?
Assalamu'alaikum gus, mau nanya, kenapa hukum suami istri yang punya wudhu jika bersentuhan maka wudhunya batal? tapi kalau sama mertua katanya mahrom dan gak batal?
----- Jawab
Wa alaikum salam, semoga Allah memberikan petunjuk terbaik untuk kita. Hukum fiqihnya memang demikian terutama dikalangan Madzhab Syafii, silahkan simak poin berikut :
1. Hukum "tidak batalnya wudhu" seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis apabila masih ada hubungan mahram/muhrim (ikatan kekerabatan dekat) menurut syariah. Yang termasuk mahram antara lain: ibu mertua, saudara kandung.
2. Sepupu (Jawa, misanan), istri sendiri (apalagi saudaranya istri) adalah bukan mahram. Maka, batal wudhu apabila bersentuhan dengan mereka.
3. Alasan : kenapa dengan istri dapat membatalkan wudhu? dikarena sentuhan tersebut dirasa dapat memicu syahwat. Lalu dengan saudari istri kenapa batal? pertama masih soal syahwat kedua karena saudari istri masih mungkin dinikahi suami ketika si-istri meninggal, yang sering kita kenal dengan istilah naik atau turun ranjang.
4. Alasan : Kenapa mertua tidak batal?, karena mertua masuk dalam daftar orang yang haram untuk dinikahi.
Dalam kitab Fathul Qorib pun diterangkan sebagai berikut :
(و) الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولو ميتة، والمراد بالرجل والمرأة ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفاً، والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة وقوله: (من غير حائل) يخرج ما لو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ
Artinya: Yang membatalkan wudhu Nomor 4 adalah laki-laki menyentuh perempuan lain bukan mahram dengan tanpa penghalang walaupun perempuan itu sudah mati (sebaliknya). Yang dimaksud dengan pria dan wanita adalah laki-laki dan perempuan yang sudah baligh menurut kebiasaan. Yang dimaksud mahram adalah orang yang haram dinikah karena sebab kekerabatan, atau sesusuan atau mertua. Kata-kata "tanpa penghalang" berarti tidak batal wudhu kalau sentuhan tersebut memakai penghalang.
Penting di ingat : menyentuh istri membatalkan wudhu, itu adalah pendapat madzhab Syafi'i yang dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia kecuali yang pernah belajar di universitas Arab Saudi. Adapun menurut madzhab lain seperti Hanbali, Maliki, Hanafi mereka berpendapat tidak batal.

73313
25122
75522
Mau donasi lewat mana?
Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan