Murojaah Qur'aan disaat Haid

Jawaban dari Bagaiaman hukum seorang hafidzoh yang sedang haid atau nifas melakukan murojaah atas hafalannya?

Mbah kholil, saya seorang hafidzoh ingin bertanya, mengingat salah satu tanggung jawab seorang hafidz adalah murojaah, bagaimana hukum wanita haidh melakukan murojaah hafalannya? Mohon pencerahannya. Syukron jazakallah.

Jawab : Sebaiknya libur dulu Muroja'ahnya itu lebih dekat dengan prilaku taat terhadap syariat. Ibadah terbaik bagi wanita yang sedang haidh/nifas adalah meninggalkan apa apa yang dilarang syariat. Dan kalau pun ingin tetap taqorub mendekatkan diri kepada Allah cukuplah dengan perbanyak dzikir menyebut Asma Allah, seperti Allah Allah ya Allah. Lebih jelasnya silahkan beberapa pendapat berikut:

Sebagian Ulama berpendapat haram, dan ulama ulama itu adalah Ulama yang Masyhur. Sedang menurut jumhur ulama Indonesia ada yang menghukumi makruh mereka berpendapat membaca Al Qur'an bagian dari dzikir, sedangkan kewajiban dzikir itu dalam segala hal. 

Perbedaan pendapat adalah suatu yang lazim dalam dunia Fiqih. Kita hanya tinggal memilih mana mana hukum yang akan kita ikuti. Tentunyan dengan Tabayun.

Berikut ini adalah dalil dalil yang menjadi rujukan para ulama Masyhur.

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيم ٌ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ ٌ لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ ٌ تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ ٌ

"Sesungguhnya Al Quran yang sangat mulia," "Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuz),"  "Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan," "Diturunkan dari Tuhan seluruh alam,". (Al Waqi'ah 77-80).

Dalam sabda Nabi Muhammad saw, yang diriwayatkan oleh imam At-Timidzi dijelaskan :

Baca juga :

لا تقرء الحيض والجنب شيأ من القرآن 

Artinya : "Perempuan yang sedang haid dan yang sedang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Qur'an."

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur'an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada 'Amr bin Hazm,

أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ

"Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci". Imam Ahmad mengatakan, "Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menuliskan surat tersebut kepada 'Amr bin Hazm." Inilah pendapat Salman al Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya."

Adapun para ulama Madzhab memerincikannya perkara tersebut berdasarkan argumentasinya masing-masing.

Ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat, haram baginya membaca Alquran meskipun kurang dari satu ayat. Namun apabila yang bersangkutan tidak bermaksud membaca tapi hanya bermaksud memuji atau berzikir, maka hal itu tidak dipermasalahkan. Misalnya membaca Al-Fatihah yang kerap diasosiasikan sebagai sebuah surat yang menjadi bagian dari doa.

Namun para ulama dari mazhab Imam Syafi'i berpendapat, haram bagi perempuan yang sedang haid membacaAlquran. Meskipun hanya sebagian dari ayat, seperti satu huruf, karena hal itu akan mengurangi penghormatan baik dia bermaksud maupun tidak.

Akhirnya semoga Allah memberikan kekuatan untuk senantiasa dapat menaati rangkaian hukum syari'at yang telah diwajibkan kepada kita semua. 

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72450 24605 74659

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk