Penerapan Hukum Fiqih
Setiap muslim mukallaf dituntut melaksanakan semua perintah agama dan menjauhi larangan larangannya, namun kita sadari bahwa pada setiap masa masing-masing orang mempunyai kekuatan dan kelemahan baik secara fiqih maupun keimanannya. Bagaimanakah sikap agama melihat kenyataan seperti itu?
Alla menciptakan manusia dengan kadarnya masing-masing. Dari sisi hukum syari'at terdapat dua tingkatan, hukum yang berat dan yang ringan, dengan demikia Qoul yang berat untuk mereka yang kuat dan yang ringan untuk mereka yang lemah. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Al Mizan Al Kubro :
"Sebagaimana tidak diperbolehkan mencela perbedaan diantara syari'at syari'at yang dibawa oleh para Nabi, begitu juga tidak boleh mencela perbedaan perbedaan yang dicetuskan oleh para Imam Mujtahid. Baik dengan metode ijtihad maupun istihsan. Lebih jelasnya kita perlu mengeti bahwa syari'at itu dilihat dari perintah dan larangannya dikembalikan pada dua kategori yaitu ringan dan berat. Lebih jelasnya lihat dalam Al Mizan.
Dengan demikian orang mukallaf dipandangkan dari segi keimanan dan fisiknya, dalam setiap zamannya, tidak terlepas dari dua kategori yaitu orang yang kuat dan orang yang lemah. Dan barang siapa yang tergolong kuat maka ia mendapat khitob berupa qoul yang galak, dan barang siapa yang tergolong lemah maka ia mendapat khitob berupa qoul yang gampil. (Mizan Al Kubro)
Dari keterangan tersebut maka dalam menerapkan suatu hukum harus sesuai syari'at ajaran Islam yang di dalamnya tidak ada kekerasan dan paksaan.
Akhirnya semoga memberi manfaat, pribadi sholih sholihah tanpa menbaca itu mustahil. Bagikan jika dirasa bermanfaat. Salam Mahasantri.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan