Kebolehan Memandang Wanita
Sahabat SantriLampung yang dirahmti Allah, normalnya kaum laki-laki ketika memandang wanita, apalagi kalau wanita yang dipandangnya itu cantik, seksi, aduhai... itu adalah hal yang sesuatu banget. Namun perlu sahabat ketahui bahwa ternyata ada fiqih yang mengatur dalam masalah pandang memandang. Penting sahabat GARIS BAWAHI bahwa setiap aturan main Allah itu, ada lalu wajib ditaati, untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya.
Setidaknya ada tujuh macam hukum seorang laki laki Memandang Wanita.
1. Laki Laki Memandang Wanita lain Tanpa Ada Keperluan Maka Tidak Boleh.
2. Memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya maka diperbolehkan selain kemaluan.
3. Memandang perempuan kerabat (bagian keluarga) atau amat yang dinikahi diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai lutut.
4. Memandang perempuan karena akan dinikahi maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan.
5. Memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolahkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati.
6. Memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus wajah.
7. Memandang budak perempuan yang akan dibelinya maka boleh memandang tempat yang dajadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak.
Catatan : Soal Budak itu sudah tidak berlaku lagi di zaman sekarang, karena Rosulullah berdasarkan perintah Allah telah menghapus sistem perbudakan jahiliyah. Demikian semoga bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan