Pengertian Iddah

Iddah menurut makna bahasa ialah bilangan. Adapun menurut makna istilah Syara' ialah: Bilangan waktu menunggu seorang wanita tidak diperkenankan menikah, karena untuk mengetahui bahwa kandungannya bayi bersih tidak ada isinya, selain iddahnya anak wanita kecil dan orang wanita tua yang sudah tidak pernah haid lagi. Atau hanya karena mengikuti perintah bagi iddahnya anak wanita kecil dan orang wanita tua yang sudah tidak pernah haid lagi. Atau karena kesu-litannya seorang wanita terhadap iddahnya orang wanita yang di tinggal mati suaminya. 



Hikmah Iddah

Adapun salah satu hikmah dari iddah ialah untuk menjaga nasab keturunan agar tidak tercampur. Wanita yang diiddahkan disebut nama Mu'taddat. Mu'taddat terbagi menjadi dua ialah sebagai berikut: 


(1). Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, baik sudah pernah disetubuhi oleh suaminya atau belum (pegat mati: Jawa).. Seorang wanita yang perpisahan (thalag) ketika masih sama-sama hidup (pegat urip: Jawa) (Tabyin al-Ishlah: 146).. 

Seorang wanita yang suaminya meninggal dunia itu terdapat dua macam, yaitu sebagai berikut: 



1. Seorang wanita suaminya meninggal dunia dalam keadaan hamil, ma-ka iddahnya adalah lahirnya kandungan. 

2. Seorang wanita yang suaminya meninggal dunia tidak dalam keadaan hamil, maka iddatnya empat bulan lebih sepuluh hari (Tabyin a1-1sh-Jah: 146-1 147). 


(2). Seorang wanita yang berpisah dengan suaminya karena thalaq atau karena fasakh nikah adalah tiga macam yaitu: 

1. Seorang wanita yang berpisah karena thalaq atau fasakh nikah dalam keadaan hamil, maka iddatnya sampai lahirnya kandungan. 

2. Seorang wanita yang berpisah karena thalaq atau fasakh nikah dalam keadaan tidak hamil dan masih terbiasa haid, maka iddatnya tiga persucian. 

3. Seorang wanita yang pisah karena thalaq atau fasakh nikah dalam keadaan tidak hamil dan belum atau sudah tidak terbiasa haid, karena masih kecil atau memang usia sudah tidak haid lagi, maka idatnya tiga bulan (Tabyin al-Ishlah: 148). 


Baca juga :


Dan apabila seorang wanita di thalaq dan tidak dalam keadaan hamil, tetapi masih mempunyai (keluar) darah haid, maka iddatnya, tiga sucian (Tabyin al-Ushlah: 147) 



Seorang wanita yang bepisah karena thalaq atau fasakh nikah, tetapi belum pernah disetubuhi suaminya, maka ia tidak ada iddatnya. Oleh karena itu, ketika sudah di thalaq, maka tanpa menunggu iddat, ia diperbolehkan nikah lagi dengan orang lain (Fathul Mu'in pada Hamisy Hasyiyah Inganatut Thalibin: N/37 dan 38). 



Peringatan 

Terhukum haram, seorang lelaki yang melamar seorang wanita yang sedang dalam masa 'lddat Raj 'iyyat (lddat yang masih boleh rujuk kembali), baik pada ketika melamar menggunakan bahasa yang jelas (sharih) ataupun dengan bahasa sindiran (kinayat). 


Terhukum haram pula bagi seorang lelaki yang melamar seorang wanita dalam masa iddat karena thalaq bai'in dengan bahasa yang jelas. Adapun melamarnya dengan bahasa sindiran atau meliringi, hukumnya diperbolehkan. 


Hukum terperinci tersebut bagi selain orang lelaki yang mempu-nyai iddat, yang masih mungkin diperbolehkan kembali menikah lagi di dalamnya iddat. Orang tersebut dengan mutlak diperbolehkan melamar dengan bahasa atau kata-kata yang jelas ataupun meliringi. 


Yang dinamakan melamar dengan bahasa jelas ialah, kata-kata yang mempunyai maksud memastikan akan menikah dengan wanita itu. Seperti: Saya bermaksud akan menikahi dirimu. Atau sewaktu-waktu iddatmu selesai aku akan menikahimu. 


Adapun yang dimaksud melamar dengan bahasa me-liring!, ialah. Kata-kata yang isinya serupa menghendaki nikah, dan juga serupa dengan sebaliknya, yakni tidak menghendaki nikah. Seperti: Anda seorang wanita yang cakap dan ayu mempesona . Atau, banyak lelaki yang mengaharpan kepada anda. 


Adapun hukumnya menjawab lamaran tersebut, sama hukumnya dengan melamar. Kalau melamarnya itu terhukum haram, maka men jawabnya pun haram. Dan kalau melamarnya diperkenankan, menjawab lamaran itu juga diperkenankan.

Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
74620 25740 76829

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk