Hukum Allah menurut Penetapannya
Hukum Allah ialah segala aturan main yang berupa perintah (wajib), anjuran (sunnah), dan larangan (haram). Dengan tujuan untuk mengatur kehidupan manusia agar manusia dapat hidup dalam keridhoan Allah. Yang dengan hukum Allah pula bertujuan Agar kedudukan (derajat mulia) sebagai manusia tidak lah sama dengan binatang.
Bayang pun saja, akan bagaimana jadinya jika manusia hidup tanpa adanya aturan main dari Allah, wah!!! Mbah kholil bisa hamilin siapa saja tuh tiap hari hihi Liar!!! (naudzubillah) ...
Mari kita bersyukur, Al hamdulillah kita semua dipilih Allah Islam dari lahir bahkan hingga hari ini masih Islam, dan mendapat kesempatan nikmat mengenal hukum hukum Allah meski belum semua, mudah-mudahan hasanah ini menjadi tambahan ilmu.
Yuk ach mari kita telaah 4 Hukum Allah menurut pengambilannya atau penetapannya, biar kita tambah nur di wajah kita. Kenapa berilmu? Karena ilmu itu punya janji akan menghiasi pemiliknya. Kalau bisa berilmu kenapa tidak!!!
1. Hukum yang diambil dari Nash yang tegas, Nash itu artinya ketetapan Allah yang tidak bisa diganggu gugat, Tegas yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu. Hukum seperti ini bersifat tetap tidak berubah dan wajib dijalankan, tidak seorang pun berhak membantahnya, merubahnya, kalaupun merubah dan membantah justru akan membawanya kedalam kekufuran, seperti Sholat wajib 5 waktu itu gak bisa di rubah jadi 6 waktu karena itu Nash yang tetap, bilangan rakaat sholatnya pun demikian tidak bisa dirubah, Lalu Rukun Islam yang berjumlah 5 itu juga gak bisa dirubah karena itu sudah Nash Tegas dari Allah. Dan masih banyak lagi ketetapan Allah yang Tetap.
2. Hukum yang di ambil dari Nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum itu. Dalam hukum semacam ini maka terbukalah jalan bagi Mujtahid untuk berijtihad artinya menggali kepastian maksud hukum supaya menjadi jelas tentu dengan tabayun hukum yang benar dan tidak melampaui dari lingkungan Nash yang dimaksud artinya tidak menyimpang dari maksud Nash. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Misalnya kita ambil Nash ayat Al Qur'aan Al Maidah ayat 6 :
وامسØوا برؤسكم
"Dan sapulah kepalamu"
Ini adalah ayat tentang bersuci yang dalam hal ini adalah wudhu, dan ini merupakan bagian rukun wudhu yang bila tidak dilakukan maka batal wudhunya dan karenanyalah ini disebut nash, dari ke umuman bahasanya maka ada maksud dalam nash tersebut yang harus diperjelas, artinya ijtihad menentukan disapu sebagian atau keseluruhan dibasuh sebagian atau keseluruhan, adapun tujuan ijtihad ialah supaya ummat menemukan sholusi dan tidak kebingungan. Dan banyak lagi dalam Al qur'aan hukum hukum yang semisal ini.
3. Hukum yang tidak ada Nash secara Qoth'i (pasti/jelas) atau secara dzoni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma') para mujtahidin atas hukum-hukumnya. Contoh : seperti Batalnya pernikahan Muslimah dengan laki-laki non-muslim, hal ini tidak di atur secara pasti dalam Al Qur'aan, akan tetapi setiap muslim harus mengakui hasil ijma (kesepakatan) para Mujtahidin. Para mujtahid dalam menggali hukum tentu dengan kebijaksanaan, ketelitian, dan tidak menyimpang dari petunjuk Allah dan ajaran Rosulullah dan tentu ijma' (kesepakatan dalam penetapan hukum) adalah untuk kemaslahatan ummat. Dan masih banyak masalah semisal ini seperti masalah Faroidh (waris).
4. Hukum yang tidak dari Nash, baik secara qoth'i atau dzoni, tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Dalam ranah hukum semisal ini, dikenal dengan faham atau sering dikenal juga dengan istilah Khilaf/Ikhtilaf (beda pendapat), dan tentunya beda pendapat dari orang orang yang arif, bijaksana, dengan keilmuan yang sangat luar biasa, yah minimal Hafal dan faham Al Qur'aan, Kutubus Sittah (kitab-kitab hadits keramat), memahami ilmu Alat. Meski berbeda dalam pendapat tak mengapa, sepanjang dalam pelaksanaan hukumnya masih seirama dan sejalan dan tidak menyimpang dari Ajaran Islam. Masyhur dilingkungan kita yakni Masalah Qunut. Boleh pakai, boleh tidak, pakai sah, tidak pakai pun sah. Dan masih banyak lagi contoh dalam masalah semisal ini, nanti kalau sempet dipaparkan lebih luas lagi.
Terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat, semoga kalian yang membaca ini; Ahli Syurga yang dinanti nanti hadirnya oleh Rosulullah, umat yang diceritakan terbaik yakni umat yang tetap beriman pada utusan Allah sekalipun tak pernah jumpa.

71966
24338
74174
Mau donasi lewat mana?
Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan