Tata cara penting mengurus Jenazah

Sahabat SantriLampung dan para calon jenazah yang dirahmati Allah, Dalam kesempatan ini Owner TheSantri ingin membahas hal hal penting seputar Jenazah.




Secara bahasa Jenazah adalah nama mayit yang berada dalam keranda dan jinazah adalah keranda itu sendiri. Namun maksud janazah dalam bab ini adalah merawat mayit dengan memandikan, mengkafani, menyolati dan mengebumikannya. Hukum merawat janazah adalah fardlu kifayah bagi orang muslim yang mengetahuinya. Batasan mayit yang wajib diurus adalah muslim selain

mati syahid dan selain bayi prematur.



Untuk muslim yang mati syahid maka hukum merawat janazahnya adalah sebagai berikut;



■ Syahid dunia akhirat


Adalah seorang yang dibunuh dalam medan pertempuran melawan orang kafir dan niatnya adalah menegakkan agama Allah. Maka baginya hanya dikafani dan dimakamkan, tidak boleh dimandikan dan di sholati.


■ Syahid Dunia


Adalah seorang yang dibunuh dalam medan pertempuran melawan orang kafir namun niatnya adalah mencari dunia seperti harta rampasan dan kemasyhuran. Untuk prosesi mayitnya sama dengan syahid dunia akhirat,


■ Syahid akhirat


Syahid akhirat sangatlah banyak sekali bahkan sebagian ulama ada yang menyampaikan 70 macam.




Seperti orang yang dibunuh untuk mempertahankan harta, jiwa dan kehormatannya, mati sebab sakit perut, kebanjiran, kebakaran dll. Hukum mayit ini sama seperti hukum mayit yang tidak mati syahid dari 4 kewajiban yang ada.

Baca juga :



Adapun tatacara merawat bayi prematur beberapa berbeda-beda sesuai kondisinnya. Berikut beberapa kondisi bayi prematur; 


●  Jika telah terlihat tanda-tanda kehidupan seperti ketika dilahirkan menangis, bergerak-gerak atau bernafas maka hukumnya seperti orang dewasa yakni wajib dimandikan, dikafani, disholati dan dikebumikan.



●  Jika belum terlihat tanda-tanda kehidupan namun telah nampak darinya awal bentuk manusia seperti kepala, tangan dan kaki maka hukumnya wajib dimandikan dan dikafani, tidak boleh di sholati dan harus dikuburkan menurut ibnu Hajar . Sedang menurut Imam Ramli hukumnya tafsil:



o Jika bayi itu keluar sebelum umur 6 bulan maka wajib dimandikan, dikafani , tidak disholati dan wajib dikuburkan,


o Jika bayi itu lahir setelah 6 bulan maka hukumnya seperti mayit yang sudah besar yakni wajib di mandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan.



●  Jika tidak nampak darinya bentuk manusia seperti hanya berupa segumpal daging maka hukumnya tidak wajib untuk melakukan apapun namun sunah untuk menutupinya dengan kain dan menguburnya.



Sebelum kita menuju kedalam pembahasan tatacara merawat janazah, ada baiknya kita mengetahui tatacara merawat orang yang sudah mendekati ajalnya (mukhtadlar) dan tatacara merawat mayit sebelum dimandikan pada poin berikutnya.



Apa itu Mukhtadlar nanti dipertemuan selanjutnya kita bahas. Doakan semoga sehat dan oleh Allah diberi sempat. 




_____Rujukan Kitab

  • Taqrirat Sadidat Juz 1 Hal. 365-390 Darul Ulum Al-Islamie
  • Hasyiah Al-Bajuri Juz 1 Hal.242 Al-Haromain
  • Nihayah Az-Zain Hal.161-162 A-Haromain
  • Fathal Muin Ma'a Hasyiah l'anah At-Thalibin Juz 2 hal.46 Al-
  • Hidayah
  • A-Mughni Juz 2 Hal.393 Darl Fikr
  • Syarh Yakut Nafisah Hal.249-250 Darl Al-Minhaj
  • Tanwirul Qulub Hal.209 Al-Hidayah

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72390 24579 74598

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk