Antara Pacaran dan Kenalan

Sahabat SantriLampung Rohimakumullah, Islam tidak membenarkan adanya pacaran, konsep Islam dalam mengatur hubungan antara pasangan remaja yang sedang dilanda badai jatuh cinta dan berkeinginan untuk menikah adalah disunahkan untuk segera menikah apabila sudah berhasrat, calon suami mampu membayar mahar dan mampu menafkahi. 

Lalu pendekatannya bagaimana bisa mbah kalau tidak melalui pacaran?... owh bisa dong! Islam itu datang memberi solusi tuntunan yang baik yang diridhoi Allah. Adapun prosedur pendekatan yang dibenarkan dalam Islam adalah ketika laki-laki sudah bersungguh sungguh ingin meminang seorang wanita maka lakukanlah hal hal berikut sebagai upaya mengenal mengetahui karakter wanita yang akan di pinang.

Pertama; Mengirim delegasi untuk menyelidiki masing masing pasangannya, dengan syarat delegasi itu harua adil bijaksana dan dapat dipercaya, dan satu mahrom dengan pihak yang ingin di kelikitiki maaf maksudnya diselidiki.

Kedua; Ketika ada kabar lampu hijau dari delegasi; atur waktu untuk duduk bersama berbincang bincang namun harus didampingi atau disertai  mahromnya. Biar syetan gak kebagian kursi. Berdua duaan tanpa mahrom yang ketiganya Syetan dan itu Masyhur.

Ketiga; Cukup melihat wajah dan tangannya saja, lain lain nanti setelah Qobiltu dan sah.

Kalau perempuan seneng sama lelaki bagaimana mbah? Sama seperti prosesur di atas... kirim delegasi. Fahamkan bagaimana sejarah Cinta Sayidati Khodijah dan Nabi Muhammad. 

Semoga bermanfaat, saya jamin yang memilih pacaran lebih laris dari prosedur ini. Tak mengapa yang penting saya nulis.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk