Hukum mengamalkan Hadits Lemah
Menurut bahasa arti kata dhaif adalah lemah lawan kata dari kuat. Sedangkan menurut istilah Hadis Dhaif adalah hadis yang tidak terkumpul sifat-sifat hadis hasan, disebabkan hilangnya salah satu syarat atau lebih. Contoh:
مَنْ أَتَى حَائِضًا، أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Barangsiapa yang mendatangi seorang wanita yang sedang haid atau (mendatangi wanita) pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad."
Hadis ini dhaif karena di dalam sanadnya terdapat seorang perawi bernama Hakim al-Atsram. Para ulama mendhaifkannya. Menurut Ibnu Hajar, perawi ini terlalu lemah.
Disebutkan dalam Kitab Taisir Mushthalahul Hadits bahwa hukum meriwayatkan hadis dhaif adalah boleh, meskipun tanpa menjelaskan kedhaifannya berbeda dengan hadis dhaif yang paling rendah tingkatannya, yakni hadis maudhu' (palsu), ia tidak boleh diriwayatkan tanpa menjelaskan ke-maudhu'an-nya. Hadis dhaif boleh diriwayatkan dengan dua syarat:
- Tidak berkaitan dengan akidah seperti sifat-sifat Allah.
- Tidak berkaitan dengan hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan halal dan haram.
Maksudnya adalah diperbolehkan meriwayatkannya jika itu berkaitan dengan nasihat-nasihat baik, himbauan mengerjakan kebaikan dan menjauhi keburukan, berkaitan dengan kisah-kisah dan lain sebagainya.
Diperbolehkan mengamalkan hadis dhaif jika itu berkaitan dengan amalan-amalan yang utama (fadhail a'mal) dengan tiga syarat:
- Tingkat kedhaifannya tidak berlebihan.
- Hadis dhaif tersebut masuk ke dalam kaidah umum yang yang diamalkan.
- Ketika mengamalkannya, tidak meyakini kepastian hadisnya, hanya sekedar kehati-hatian saja.
Wallahu a'lam.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan