Wudlunya Pasien yang Sakit
Sahabat SantriLampung yang berbahagia; Menjadi pasien sebab sakit memang tidak diharap-harapkan oleh siapapun jua, namun orabg hidup selalu sehat itu tidak ada. Sehat atau sakit tetap memikul kewajiban berhamba kepada Allah Azza wa Jalla. Nah dalam pertemuan kali ini ananda ingin membahas tentang bagaimana bersucinnya pasien atau orang yang sedang mengalami sakit. Selamat membaca.
Sebagaimana telah maklum bahwa orang sakit tidak seperti orang yang sehat, para pasien sering mengalami berbagai kesulitan ketika hendak berwudhu. Kesulitan itu bisa berupa ketersediaan air, atau beberapa kesulitan teknis yang menyangkut tempat atau kesehatan pasien. Dalam hal ini, Islam memberikan keringanan kepada pasien untuk berwudhu dengan cara-cara sebagai berikut:
a). Apabila pasien masih mampu bergerak dan menurut dokter, air tidak berdampak negatif untuk proses penyembuhan, maka ia wajib berwudhu sendiri.
b). Jika pasien sudah tidak mampu bergerak, maka seseorang bisa membantunya untuk berwudhu.
c). Jika menurut dokter, air membahayakan atau memperlambat proses penyembuhan pasien, maka dia bertayamum sebagai ganti wudhu.
d). Jika pada bagian anggota badan yang wajib dibasuh atau diusap dalam wudhu terdapat luka, tapi masih memungkinkan dibasuh, maka dia tetap wajib membasuhnya. Jika beresiko, hendaknya dia mengusapnya sekali usapan dengan air. Jika mengusapnya beresiko pula, dia bisa membalutnya dengan gips atau plester dan mengusap balutannya. Jika masih tidak memungkinkan, maka dia boleh bertayamum. Untuk poin yang keempat ini bisa dilakukan setelah anggota badan telah suci baik dari hadats maupun najis. Cara bertayamum bagi anggota badan yang dibalut atau digips cukup mengusap bagian luarnya saja dengan debu.
e). Pasien yang tidak bisa menahan kencing, buang angin, keluar darah dan sebagainya secara terus-menerus, dia wajib berwudhu atau tayamum setelah masuk waktu shalat dan segera melakukan shalat. Ia wajib membersihkan pakaian dan tempat yang terkena najis setiap akan shalat berikutnya. Adapun najis yang tidak dapat dihindari selama berlangsungnya shalat, tidak menghalangi sahnya shalat karena keadaan yang amat darurat.
f). Jika pasien tidak bisa membersihkan badan, pakaian dan tempat serta tidak ada orang lain yang membantunya, menurut para ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, ia tetap mengerjakan shalat dengan keadaan darurat serba najis karena ia telah terbebas dari tanggungjawab bersuci (shalat lihurmatil waqti). Akan tetapi ia wajib mengulanginya (i’adah) jika sudah sehat.
Demikian semoga bermanfaat, jangan lupa bagikan, Demi Allah membagikan ini karena Allah termasuk kebaikan dan masih ringan dari membagikan uang. Gak percaua coba aja.

71026
23849
73234
Mau donasi lewat mana?
Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan