Pembahasan tentang Pembagian Zakat
Imam Syafi'i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. " (Qs.At-Taubah(9):60)
Imam Syafi'i berkata:
Apabila suatu kaum (sekelompok orang) di suatu daerah ditarik zakatnya, maka harta zakat tersebut harus dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yang berada di daerah tersebut. Harta zakat ini tidak boleh diberikan kepada orang yang berada di luar daerah tersebut sebelum orang-orang yang berhak menerima zakat di daerah tersebut mendapatkan zakat.
Imam Syafi'i berkata:
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda kepada Mua'dz bin Jabal ketika beliau mengutus Mu'adz ke negeri Yaman, "Jika mereka telah mengikuti seruanmu, maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka wajib menunaikan zakat; yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka kemudian diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”
Imam Syafi'i berkata: Yang dimaksud adalah zakat yang besarnya 1/10 bagian (zakat hasil bumi). Zakat ini diberikan kepada orang-orang yang tinggalnya berdekatan dengan hasil bumi tersebut, bukan orang-orang yang tinggalnya berdekatan dengan si pemilik hasil bumi tersebut, apabila pemiliknya berada di tempat yang j auh dari hasil bumi yang ia miliki.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan