Waktu Makruh untuk Shalat
Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan sholat
didalamnya kecuali sholat yang memiliki sebab baik sebab
yang mendahului (pelaksanaan sholat) seperti sholat qodlo'
atau sebab yang bersamaan seperti sholat gerhana dan sholat
minta hujan.
- Yang pertama dari lima waktu adalah waktu sholat yang tidak memiliki sebab saat dilakukan setelah sholat Shubuh. Hukum makruh tetap ada hingga waktu keluarnya matahari.
- Yang kedua waktu sholat saat keluar matahari hingga keluar dengan sempurna dan naik kira-kira satu tombak dalam pandangan mata.
- Ketiga adalah waktu melaksanakan sholat saat istiwa' hingga tergelincirnya matahari dari tengah langit. Dari waktu ini dikecualikan pada hari jum'at. Maka sholat di hari jum'at pada saat waktu istiwa' tidak dimakruhkan. Sebagaimana hari jum'at dikecualikan pula kawasan Haram Mekah, baik masjid Al-Haram dan selainnya. Maka di kawasan ini tidak dimakruhkan melakukan sholat pada waktu-waktu yang dimakruhkan semuanya. Baik sholat thowaf atau selainnya.
- Keempat adalah setelah 'ashar sampai terbenamnya matahari.
- Kelima saat terbenam matahari; saat hampir terbenam hingga sempurna terbenamnya matahari.
74155
25495
76364
Mau donasi lewat mana?
Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan