Waktu Makruh untuk Shalat



Makruhnya adalah makruh tahrim sebagaimana pendapat dalam kitab Ar-Roudloh dan Syarh Al-Muhadzdzab. Dan makruh tanzih sebagaimana penjelasan dalam kitab At-Tahqiq dan Syarh Al-Muhadzdzab dalam bab :  نواقض الوضوء  (perkara-perkara yang membatalkan wudlu). 
Baca juga :



Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan sholat didalamnya kecuali sholat yang memiliki sebab baik sebab yang mendahului (pelaksanaan sholat) seperti sholat qodlo' atau sebab yang bersamaan seperti sholat gerhana dan sholat minta hujan.


  1. Yang pertama dari lima waktu adalah waktu sholat yang tidak memiliki sebab saat dilakukan setelah sholat Shubuh. Hukum makruh tetap ada hingga waktu keluarnya matahari. 
  2. Yang kedua waktu sholat saat keluar matahari hingga keluar dengan sempurna dan naik kira-kira satu tombak dalam pandangan mata. 
  3. Ketiga adalah waktu melaksanakan sholat saat istiwa' hingga tergelincirnya matahari dari tengah langit. Dari waktu ini dikecualikan pada hari jum'at. Maka sholat di hari jum'at pada saat waktu istiwa' tidak dimakruhkan. Sebagaimana hari jum'at dikecualikan pula kawasan Haram Mekah, baik masjid Al-Haram dan selainnya. Maka di kawasan ini tidak dimakruhkan melakukan sholat pada waktu-waktu yang dimakruhkan semuanya. Baik sholat thowaf atau selainnya. 
  4. Keempat adalah setelah 'ashar sampai terbenamnya matahari.
  5. Kelima saat terbenam matahari; saat hampir terbenam hingga sempurna terbenamnya matahari.
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
74155 25495 76364

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk