Hukum iltizam
Hukum Iltizam
Iltizam secara umum adalah wajib hukumnya bagi setiap manusia, mengingat keumuman sasaran redaksi perintah tentang hal ini (iltizam). Seperti terdapat dalam al Qur’an dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam al Qur’an Allah Ta’ala berfirma,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ فِرَاشًا وَّالسَّمَاۤءَ بِنَاۤءً ۖوَّاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً فَاَخْرَجَ بِهٖ مِنَ الثَّمَرٰتِ رِزْقًا لَّكُمْ ۚ فَلَا تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ اَنْدَادًا وَّاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.(Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (Qs. al Baqarah: 21-22).
Macam-macam iltizam
Iltizam terbagi menjadi dua; Pertama, iltizam umum, yaitu yang berada di luar batas-batas harakah. Iltizam umum ini terbagi menjadi empat antara lain; iltizam seorang muslim terhadap Allah Ta’ala, iltizam muslim terhadap diri dan pribadinya, iltizam seorang muslim terhadap keluarganya, anak-anaknya, kerabat dan saudaranya. terakhir iltizam seorang muslim terhadap masyarakat, umatnya, dan manusia seluruhnya.
Kedua, iltizam khusus, yaitu iltizam yang ada dalam batas-batas harakah / jamaah. Iltizam khusus ini terbagi menjadi tiga antara lain; pertama, iltizam campuran antara jundiyah dan qiyadah. Kedua, iltizam jundiyah, ketiga, iltizam qiyadah.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan