Boleh Tunda Shalat Sebab Berikut


Pada dasarnya, shalat mesti pada waktunya. Memang idealnya shalat adalah tepat waktu, sesuai hadits berikut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya oleh Abdullah bin Mas’ud:

أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّه

“Amal apakah yang paling Allah cintai?” Rasulullah menjawab: “Shalat tepat waktu,” Oang itu bertanya: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Orang itu bertanya lagi: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab: “Jihad fi sabilillah.” 

Sahabat SantriLampung yang budiman, Ketika kita melihat lapangan, Kita akan menjumpai banyak permasalahan yang dihadapi ummat yang beraneka ragam. Ada yang kesulitan air, ada yang harus menunggu keluarganya yang sedang operasi karena sakit misalnya, ada yang sedang menolong tetangganya tertimpa musibah bertepatan dengan waktu shalat tiba, dan seterusnya... Sahabat Dalam masalah Ibadah (sholat), Islam bukan agama yang memberatkan. Syariat Islam memberikan keringanan bagi pemeluknya mengulur waktu sholat karena ada kedaruratan. 

"Terkadang mengakhirkan sholat justru malah lebih dianjurkan, apabila ada alasan yang syar'i dan dibenarkan secara hukum,"  Mengakhirkan sholat dibolehkan jika mengalami kondisi berikut:

Belum atau tidak Menemukan Air

Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkannya di akhir waktu, para ulama sepakat memfatwakan bahwa sholat lebih baik ditunda pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya.  

Mazhab Syafi'i menegaskan lebih utama menunda sholat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, dari pada melakukan sholat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayammum dengan tanah.  

Belum usainya Majlis Ilmu atau Majlis Dzikir

Ini keadaan dibolehkannya mengakhirkan waktu shalat, bahkan menjamak dengan shalat selanjutnya (yakni zhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَبَدَتْ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ قَالَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ لَا يَفْتُرُ وَلَا يَنْثَنِي الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ

Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah ‘ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak: “shalat .. shalat ..!” Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat.. shalat!. Maka Ibnu Abbas berkata: “Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?”, lalu dia berkata: “Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya.” Berkata Abdullah bin Syaqiq: “Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu ‘Abbas tersebut.” (HR. Muslim No.705).

Nah, termasuk kategori ini. Selain halangan di atas, halangan lainnya adalah semua halangan dan kesulitan yang membolehkan untuk menjamak shalat, maka itu juga berlaku untuk masalah ini, seperti hujan, cuaca buruk, perang, safar, sakit, rasa takut, dan lain-lain. Bahkan Imam As Suyuthi mengatakan adanya empat puluh udzur dibolehkannya menta’khir shalat. Tetapi, jika melakukan itu menjadi kebiasaan yang akhirnya melahirkan fitnah (keributan) di tengah manusia karena banyak yang belum paham, maka lebih baik tinggalkan, atau tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Menunggu Jamaah Shalat

Meski sholat di awal waktu itu lebih utama, kenyataaanya hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selamanya sholat di awal waktu. Ada kalanya beliau menunda sholat hingga beberapa waktu, namun tetap masih di dalam waktunya.

Salah satunya adalah sholat Isya yang kadang beliau mengakhirkannya, bahkan dikomentari sebagai waktu sholat yang lebih utama.

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ  قَالَ: وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ العِشَاءِ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا-  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  

Baca juga :

Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata, ”Dan Rasulullah suka menunda sholat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya.” (HR Bukhari Muslim).

Bahkan beliau seringkali memperlambat dimulainya sholat bila melihat jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam sholat Isya, beliau seringkali menunda dimulainya sholat manakala dilihatnya para shahabat belum semua tiba di masjid.

عن جَابِرٍ قال: وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ

“Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan.” (HR Bukhari Muslim).

Panas yang Luar biasa (Tabrid)

Terkadang bila siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan sholat Zhuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyuk. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini : 

إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ  وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ 

Dari Anas bin Malik RA berkata bahwa Nabi SAW, bila dingin sedang menyengat, menyegerakan sholat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan sholat. (HR Bukhari).

Terkadang Rasulullah SAW juga menunda pelaksaan sholat Maghrib, khususnya bila beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib adalah waktu yang sangat pendek.  

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Saat Makanan terhidang

Sholat juga lebih utama untuk ditunda atau diakhirkan manakala makanan telah terhidang. Beliau SAW juga menganjurkan untuk menunda sholat manakala seseorang sedang menahan buang hajat. Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah SAW dalam hadits sahih :  

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ 

“Tidak ada sholat ketika makanan telah terhidang.” (HR  Muslim).

Datang Hasrat Buang Air

وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ  

“(Tidak ada sholat) atau ketika menahan kencing atau buang hajat.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, mengakhirkan atau menunda pelaksanaan sholat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat yang mendasarinya. Dalam format sholat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan sholat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
70826 23754 73034

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk