Pengertian Hadits Maqthu
Menurut bahasa kata maqthu' berarti terpotong atau teputus, lawan dari maushul yang berarti bersambung. Kata terputus maksudnya tidak sampai kepada Rasulullah saw, hanya sampai kepada tabi'in saja. Sedangkan menurut istilah adalah "Hadist yang disandarkan kepada seorang tabi'in dan orang tab'in baik berupa perkataan atau setelahnya tabi'in perbuatan".
Perbedaan antara hadist maqthu' dengan munqathi' adalah bahwasannya al-maqthu' adalah bagian dari sifat matan, sedangkan al-munqathi bagian dari sifat sanad. Hadist yang maqthu' itu merupakan perkataan tabiin atau orang yang di bawahnya, dan bisa jadi sanadnya bersambung sampai kepadanya. Sedangkan munqathi' sanadnya tidak bersambung dan tidak ada kaitannya dengan matan.
Dari definisi di atas dapat kita fahami bahwa segala sesuatu yang disandarkan pada tabi'in atau orang setelahnya, baik perkataan, perbuatan atau persetujuan, beraambung sanadnya maupun terputus disebut dengan hadits maqthu'.
Semoga betmanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan