Batasan-batasan Wanita dalam Masa Iddah



Batasan seorang wanita boleh keluar saat dalam masa 'iddah adalah ketika memiliki hajad. Artinya wanita yang sedang dalam masa 'iddah diperbolehkan keluar bila ada hajad atau bahkan ketika dalam keadaan darurat.



Bagi seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan sejenisnya memiliki kewajiban untuk menetap dirumah sampai masa 'iddahnya habis. Kewajiban tersebut mengecualikan ketika perempuan keluar karena ada hajad seperti membeli makanan atau menjual sesuatu dan lain-lain. Sedangkan batasan kreteria wanita yang boleh keluar karena hajad pada waktu masa 'iddah adalah setiap wanita yang sedang menjalani masa 'iddah yang tidak wajib dinafagohi dan tidak ada orang yang mengurusi menafaqohnya.








Batasan wangi-wangian yang tidak boleh dipakai oleh wanita yang masih dalam masa iddad adalah setiap wangi-wangian yang diharamkan dipakai oleh orang yang sedang ihram. 



Batasan persetubuhan yang mewajibkan 'iddah adalah setiap persetubuhan yang tidak mewajibkan sebuah hukuman bagi orang yang menyetubuhi walaupun wajib bagi yang disetubuhi.

Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk