Batasan-batasan Wanita dalam Masa Iddah



Batasan seorang wanita boleh keluar saat dalam masa 'iddah adalah ketika memiliki hajad. Artinya wanita yang sedang dalam masa 'iddah diperbolehkan keluar bila ada hajad atau bahkan ketika dalam keadaan darurat.



Bagi seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan sejenisnya memiliki kewajiban untuk menetap dirumah sampai masa 'iddahnya habis. Kewajiban tersebut mengecualikan ketika perempuan keluar karena ada hajad seperti membeli makanan atau menjual sesuatu dan lain-lain. Sedangkan batasan kreteria wanita yang boleh keluar karena hajad pada waktu masa 'iddah adalah setiap wanita yang sedang menjalani masa 'iddah yang tidak wajib dinafagohi dan tidak ada orang yang mengurusi menafaqohnya.



Baca juga :






Batasan wangi-wangian yang tidak boleh dipakai oleh wanita yang masih dalam masa iddad adalah setiap wangi-wangian yang diharamkan dipakai oleh orang yang sedang ihram. 



Batasan persetubuhan yang mewajibkan 'iddah adalah setiap persetubuhan yang tidak mewajibkan sebuah hukuman bagi orang yang menyetubuhi walaupun wajib bagi yang disetubuhi.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
73150 24961 75359

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk