Hukum Nikah
Hukum nikah dalam Islam bisa menjadi sunah, makruh, mubah, bahkan haram tergantung dengan kondisinya. Secara umum, hukum nikah adalah sunah dan hukum asalnya adalah jaiz. Orang yang menikah akan mendapat pahala, tapi jika tidak melakukannya pun tidak akan mendatangkan dosa.
- Jaiz (diperbolehkan) ini adalah hukum asal pernikahan.
- Sunnah bagi orang yang berkehendak menikah mampu memberi nafkah dan lain lain.
- Wajib bagi orang yang mampu memberi nafkah dan dia takut tergoda kejahatan zina yang membinasakan.
- Makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
- Haram bagi orang yang beniat menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Bagi kalian yang sudah mampu secara lahir dan batin sebaiknya segera menunaikan sunnah Nabi tersebut. Karena semua hal yang dalam perkawinan adalah ibadah. Bagi yang belum mampu maka berpuasalah.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan