Bolehkah sholat Tanpa sajadah?
Mbah, Bolehkah sholat Tanpa sajadah?
Dalam beragam kitab fiqh umumnya hanya menjelaskan 'tempat' sholatnya harus suci, namun biasanya tempat sholat itu bila tak urus baik cenderung kotor, maka dibuatlah alas sholat ( sajadah ). Intinya bukan soal harus dialasi sajadah yang mesti dilengkapi, namun tidak najisnya tempat sholatlah yang harus dipenuhi.
Shalatnya sah tanpa sajadah, selama terpenuhi semua syarat, rukun dan tidak mlakukan perkara yang membatalkan shalat. Yang penting tempat yangbakan digunakan shalat bersih dan suci maka tidak ada masalah dan sah shalatnya. Dalam kitab syafinatun naja dijelaskan
(فصل) شروط الصلاة ثمانية: طهارة الحدثين والطهارة عن النجاسة في الثوب والبدن والمكان وستر العورة واستقبال القبلة ودخول الوقت والعلم بفريضتة وأن لايعتقد فرضا من فروضها سنة واجتناب المبطلات
Syarat sholat ada 8 :
- Suci dari dua hadats (hadats kecil dan hadats besar, penj).
- Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat (shalat).
- Menutup aurat.
- Menghadap qiblat.
- Masuk waktu shalat.
- Mengetahui fardlu-fardlunya shalat.
- Tidak boleh menyakini satu fardlu dari fardlu-fardlunya shalat sebagai sunnat
- Menjauhi batalnya (yang membatalkan ) shalat.
عن النجاسة في الثوب والبدن والمكان
Bersih dari najis dalam pakaian dan badan dan tempat (tempatnya sahalat suci dari najis).

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan