Hukum Murur dan Muktsu bagi Wanita Haid
Sahabat SantriLampung yang beriman di manapun berada, Ada sahabat kita yang mengalami kemusykilan mengenai hukum murur dan muktsu bagi wanita haidh, kemusykilannya adalah sebagian ada yang membolehkan dan sebagian melarang.
Baik sebelumnya kita akan kupas apa itu murur dan muktsu; Murur adalah suatu peristiwa atau kondisi wanita sedang haidh yang melewati masjid dari pintu A ke pintu B, lewat saja seperlunya. Muktsu adalah suatu keadaan atau kondisi wanita haid berdiam di masjid.
Menurur Madzhab Syafii, Wanita haidh karena kepentingannya iya harus melewati masjid (muru) dan dirinya tidak khawatir darahnya menetes atau mengotori masjid maka diperbolehkan "seperlunya".
Sementara untuk kasus Muktsu Imam Syafi'i melarang. Mayoritas ulama diluar madzhab syafii juga melarang wanita haid melakukan muktsu dimasjid. "Tidak dibenarkan suatu kebaikan dilakukan dengan melanggar syariat".

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan