Wanita Haidh tidak Menqadha Shalat
Sahabat SantriLampung rohimakukullah, dalam kitabnya Imam Syafi’i menjelaskan firman Allah Surat ke 2 ayat 238 tentang qadha shalat bagi wanita haid :
Allah SWT berfirman,
حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
"Peliharalah segala shalat(mu) dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu. " (Qs. Al Baqarah (2): 238)
Imam Syafi'i berpendapat: Barangsiapa telah mencapai umur (akil balig), ia akan berdosa apabila meninggalkan shalat, sebab telah tiba waktu shalat dan ia tidak lupa. Adapun wanita haid walaupun ia telah mencapai akal baligh, sadar, mampu dan tidak lupa, hukum Allah menetapkan bahwa ia tidak boleh didekati oleh suaminya. Hukum Rasul shallallahu 'alaihi wasallam pun menunjukkan bahwa jika suami diharamkan untuk mendekatinya karena haid, maka haram atasnya mengerjakan shalat. Ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat tidak berlaku atas wanita haid. Lalu apabila hukum shalat tidak berlaku atasnya sementara ia telah baligh, sadar dan mampu, maka tidak berlaku pula baginya qadha (mengganti) shalat.
Bagaimana ia mengganti sesuatu yang tidak wajib baginya karena kewajiban shalat (saat haid) telah dihilangkan darinya?
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, ketahuilah bahwa dalam praktiknya banyak wanita yang terjangkit virus malas, sehingga sering mengalami keduluan haid, atau keduluan suci, misal, nunuk jam 1 haid serrrrrr keluar darah haid, karena malas belum shalat dzuhur keduluan haidh dateng, nah tidak shalatnya nunuk yang sebab malas ini tetap harus diqadha. Begitu hal saat masa suci tiba, jam 2 suci, malas lagi, akhirnya mandinya jam 5 dan belum shalat dzuhur. Maka shalat dzuhurnya terhitung hutang.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan