Haji atau nikah dahulu

Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, dalam kesempatan ini yang sebentar lagi memasuki bulan haji ananda bermaksud menjawab pertanyaan sahabat kita diluar sana, yang memiliki unek-unek "Haji dulu atau nikah dulu, tabunganku ini jika dipakai nikah kurang, tapi kalau untuk daftar haji sudah cukup, meski belum lunas". 

Sebelum kita memecahkan masalah di atas, mari kita berdoa sejenak "Ya Allah beri kami rezeki, panggil dan berangkatkan kami untuk haji umroh ke Mekah, Sesungguhnya Engkau Maha Menghendaki atas segala sesuatu, hanya Engkau tempat kami meminta dan kembali maka Ridhoilah dan Terimalah doa kami". Amiin.

Sahabat SantriLampung yang berbahagia; Secara hukum Haji wajib bagi yang mampu, sementara Nikah hukum asalnya adalah sunnah pun bagi yang mampu. Kalau seseorang membutuhkan untuk menikah, dan berat baginya untuk mengakhirkannya atau jika tidak menikah khawatir zina, maka dia lebih baik dahulukan menikah daripada berhaji. Sementara kalau tidak memerlukan menikah dalam arti jika dengan  tidak/menunda menikah tidak akan terjadi firnah atau membahayakan atas dirinya, iman dan agamanya, maka dahulukan berhaji tak mengapa.

Berikut pendapat para ulama terkait masalah tersebut; Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab ‘Al-Mugni, 5/12 mengatakan, “Kalau memerlukan untuk menikah dan khawatir kepada dirinya kesusahan (terjerumus ke hal yang negatif), maka didahulukan menikah. Karena hal itu menjadi wajib baginya. Dan tidak tercukupi kecuali dengannya seperti nafkah. Kalau tidak khawatir, maka didahulukan haji. Karena nikah sunnah, maka tidak didahulukan atas haji yang wajib.” Selesai. Silahkan dilihat juga di ‘AL-Majmu’, 7/71 karangan Imam An Nawawi.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah diperbolehkan mengakhirkan berhaji sampai setelah menikah bagi orang yang mampu. Hal itu karena para pemuda menghadapi di zaman sekarang ini godaan fitnah baik yang kecil maupun besar?...

Baca juga :

Maka beliau menjawab, “Tidak diragukan lagi, bahwa menikah disertai dorongan syahwat dan terus menerus itu lebih utama dibandingkan berhaji. Karena seseorang kalau dia mempunyai dorongan syahwat kuat, kalau dia menikah, maka hal itu termasuk kebutuhan dasar hidupnya. Hal itu seperti makan dan minum. Oleh Karena itu bagi orang yang membutuhkan untuk menikah, sementara dia tidak mempunyai dana. Diperbolehkan mendapatkan dana zakat untuk menikah. Sebagaimana orang fakir diberi (dana) untuk kebutuhannya dan apa yang yang dipakai dan yang dapat menutup auratnya dari dana zakat. Dari sini, maka kami katakan,”Kalau sekiranya dia membutuhkan untuk menikah, maka dia dahulukan menikah atas haji. Karena Allah Subhanahu Wata’ala mensyaratkan dalam kewajiban haji adalah bagi yang mampu. Sebagaimana dalamm Firman-Nya:


( وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً ) آل عمران/٩٧ "


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” SQ. Ali Imron: 97.”

Sementara bagi pemuda yang tidak terfikirkan menikah tahun ini atau tahun setelahnya, maka didahulukan hajinya karena tidak merupkan kebutuhan pokok untuk mendahulukan menikah.” Selesai. Lihat selengkapnya dalam ‘Fatawa Manarul Islam, 2/375.


image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71133 23902 73341

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk