HADIRILAH! HAUL AKBAR 18 Okt 24

Hukum memakai perhiasan dihidung, pusar dan kelamin

Perhiasan adalah benda yang digunakan untuk merias atau mempercantik diri. Berikut hukum memakai perhiasan di hidung, pusar, kelamin dalam Islam.

Para wanita dibolehkan memakai perhiasan emas yang biasa digunakan dalam tradisi masyarakatnya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Majah dalam hadits No.3595 berikut;

Dari Ali bin Abi Tholib radhiallahu anhu, dia berkata:

أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ ، وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ ، فَقَالَ : إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي ، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ (وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memegang sutra di tangan kirinya dan emas di tangan kanannya. Kemudian beliau angkat keduanya dengan kedua tangannya seraya bersabda,”Sesungguhnya kedua ini diharamkan untuk para lelaki dari umatku dan dihalalkan untuk para perempuannya.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah).

Menggunakan perhiasan di pusar perut dibolehkan dengan syarat-syarat berikut :

  1. Bukan menjadi ciri khas kaum wanita non muslim.
  2. Tidak diperlihatkan kecuali terhadap suaminya.
  3. Tidak berbahaya
  4. Menjadi kebiasaan para wanita memakai perhiasan emas dengan sifat seperti ini. Karena sesungguhnya dibolehkan penggunaan emas jika bertujuan untuk perhiasan dan tidak dibolehkan penggunaannya secara umum, pamer dan isrof.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab ‘Al-Mugni, (2/325) mengatakan, “Dibolehkan bagi para wanita memakai perhiasan dari emas dan perak, serta semua perhiasan yang biasa digunakan  sesuai kebiasaan di tengah masyarakatnya, seperti gelang tangan, gelang kaki, anting-anting dan cincin. Dan apa yang dipakai di wajahnya, di leher, tangan, kaki dan kupingnya dan lainnya. Adapun kalau bukan merupakan kebiasaan dipakai, seperti sabuk (ikat pinggang) dan sejenisnya yang dikenal sebagai perhiasan laki-laki, maka dia diharamkan, sebagaimana laki-laki menggunakan perhiasan yang biasa dipakai kaum wanita.”

Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum melobangi telinga anak wanita atau hidungnya untuk perhiasan?

Maka beliau menjawab, “Yang benar, bahwa melubangi telinga itu tidak mengapa. Karena hal ini termasuk tujuan yang didapatkan untuk berhias yang mubah. Terdapat riwayat valid bahwa para wanita shahabat mempunyai anting-anting yang dipakai di telinganya. Kalaupun ada Tindakan meyakiti, sifatnya sedikit saja dan kalau melubanginya waktu kecil, maka kesembuhannya juga akan cepat.

Adapun melubangi hidung, setahu saya tidak ada yang berbicara tentangnya, akan tetapi ada sedikit  cacat dan kelainan bentuk yang kami lihat, mungkin selain kami ada yang memandang hal itu tidak mengapa. Kalau seorang wanita di suatu negara menganggap perhiasan hidung itu termasuk berhias dan kecantikan, maka tidak mengapa melubangi hidungnya untuk menempelkan perhiasan atasnya.”  (Majmu’ah Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ soal no. 69).

Menggunakan perhiasan pada kelamin semisal memasang anting pada kelamin perempuan, memasang cincin batu giog pada kelamin pria, hal tersebut sangat dilarang baik secara syariat maupun secara medis, selain berbahaya akan mengganggu reproduksi dan persalinan bagi perempuan.

Wallahu a’lam




Baca juga :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Hanya seorang Blogger, yang masih harus banyak belajar. Jangan lupa cari bekal fahala untuk akhirat, kunjungi bit.ly/maupahala - 24 jam berbagi fahala secara gratis.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk